Over 10 years we help companies reach their financial and branding goals. Engitech is a values-driven technology agency dedicated.

Gallery

Contacts

411 University St, Seattle, USA

engitech@oceanthemes.net

+1 -800-456-478-23

Berita Terkini

Peringatan Hari Buruh 2024 FSPMI Jawa Timur

Peringatan Hari Buruh (Mayday) tahun 2024 berlangsung semarak dengan dihadiri langsung Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono yang dipusatkan di Kantor Pemerintahan Provinsi Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya, Rabu (1/5/2024).

Inilah berita acara 12 poin hasil kesepakatan antara Gabungan Serikat Pekerja/Buruh (GASPER) dan Pemprov Jawa Timur :

Pada hari Rabu tanggal satu bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Ruang Rapat Brawijaya Kantor Gubernur jawa Timur, Jalan Pahlawan Nomor 110 Kota Surabaya telah diadakan pertemuan dalam rangka audiensi peringatan Hari Buruh Intemasional (MAYDAY) Tahun 2024 yang diterima Oleh Pj. Gubernur Jawa Timur dengan didampingi Oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dengan peserta audiensi sebagai berikut:

1. Perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Timur yang tergabung dalam aliansi Gabungan Serikat Pekerja/Buruh Seluruh Jawa Timur (GASPER JATIM).

2. Unsur Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diwakili Oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tmur, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tmur, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tmur, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.

3. Instansi Eksternal yang terdiri dari perwakilan Pangdam V Brawijaya, Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur dan BPJS Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

Adapun hasil audiensi yang diperoleh adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menampung dan akan meneruskan semua usulan yang disampaikan oleh Aliansi Gabungan Serikat Pekerja Jawa Timur (GASPER JATIM) yang bersifat Nasional ke Pemerintah Pusat (Tolak Omnibuslaw UU no. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Revisi Perpres No. 82 Tahun 2018, menolak kenaikan cukai rokok tahun 2025, peningkatan alokasi DBHCHT untuk pekerja minimal 10% (sepuluh persen), penolakan Kawasan Tanpa Rokok, Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah).

2. Pemerintah Provinsi Jawa Tmur akan memfasilitasi perwakilan GASPER JATIM untuk menyampaikan dan audensi langsung dengan Pemerintah Pusat yang pesertanya adalah perwakilan dari Pemerintah dan Perwakilan dari GASPER JATIM.

3. Untuk Perwakilan yang audensi dengan BPJS Kesehatan Pusat diwakili oleh Jamkeswatch Jawa Timur dan beberapa perwakilan dari GASPER JATIM.

4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan dana APBD Provinsi Jawa Timur untuk jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di Jawa Timur (sebagai jaring ketiga setelah kepesertaan Peserta Penerima Upah dan PBI Kabupaten/Kota).

5. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tmur akan mengakomodir usulan dari Jamkes Watch – GASPER Jatim tentang Badan Pengawas Rumah Sakit.

6. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menerima usulan dan masukan terkait penambahan kuota serta pengawasan berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui program Afirmasi Anak Buruh sebesar minimal 5% (lima persen).

7. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menerima usulan dari GASPER JATIM untuk mengevaluasi kinerja Pegawainya.

8. Bahwa terkait usulan Peraturan Daerah tentang pesangon di Jawa Timur, akan dikomunikasikan terlebih dahulu antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jawa Timur.

9. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur menerima usulan terkait penyediaan perumahan layak dan terjangkau untuk pekerja/buruh yang berada di dekat lokasi kawasan industri.

10. Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur menerima usulan penyediaan transportasi layak dan murah diperuntukkan pekerja/buruh dalam bekerja di kawasan padat industri.

11. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima usulan terkait penolakan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, untuk selanjutnya akan dikomunikasikan dengan DPRD Provinsi Jawa Timur.

12. Usulan sebagaimana dimaksud pada poin – poin diatas, akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *