Uncategorized
Mengamankan Masa Depan Melalui Union Security, Job Security, Income Security, dan Social Security

Mengamankan Masa Depan Melalui Union Security, Job Security, Income Security, dan Social Security

Serikat pekerja merupakan garda terdepan dalam melindungi kepentingan dan hak-hak buruh. Ia hadir untuk memastikan kesejahteraan. Dalam upaya untuk mencapai tujuan tersebut, perjuangan serikat pekerja harus mencakup empat aspek utama: keamanan untuk berserikat (union security), keamanan dalam pekerjaan (job security), keamanan pendapatan (income security), dan keamanan sosial (social security).

Keempat aspek ini disampaikan salah seorang pendiri KSPI, Djufnie As`ari dalam sebuah seminar yang diselenggarakan di Jakarta, 31 Juli 2024. Saya rasa, ini adalah sesuatu yang fundamental dalam perjuangan serikat. Sesuatu yang harus dipahami sepenuh hati oleh para pejuang kesejahteraan.

Union Security: Keamanan untuk Berserikat Guna Melindungi Hak-Hak Buruh

Union security, atau keamanan untuk berserikat. Ini merupakan salah satu pilar utama dalam perjuangan serikat pekerja. Ini mencakup hak buruh untuk membentuk, bergabung, dan berpartisipasi dalam serikat pekerja tanpa takut akan diskriminasi atau pembalasan dari majikan. Hak untuk berserikat adalah hak asasi manusia yang diakui secara internasional, dan penting bagi buruh untuk memiliki perlindungan hukum yang kuat agar dapat melaksanakan hak ini dengan bebas.

Di banyak negara, termasuk Indonesia, serikat pekerja sering kali menghadapi tantangan. Ancaman terhadap aktivis serikat, pemecatan sepihak terhadap anggota serikat, dan berbagai bentuk intimidasi merupakan hal-hal yang masih sering terjadi. Oleh karena itu, serikat pekerja harus terus memperjuangkan undang-undang dan peraturan yang melindungi hak untuk berserikat serta menuntut penegakan hukum yang adil bagi pelanggar hak-hak tersebut.

Job Security: Keamanan dalam Pekerjaan agar Buruh Tidak Mudah di-PHK

Job security, atau keamanan dalam pekerjaan, adalah aspek penting lainnya yang harus diperjuangkan oleh serikat pekerja. Keamanan dalam pekerjaan berarti buruh memiliki kepastian bahwa mereka tidak akan dipecat secara sewenang-wenang dan memiliki stabilitas dalam pekerjaan mereka. Hal ini penting untuk memberikan rasa aman kepada buruh sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan produktif.

Di era modern, banyak buruh menghadapi ketidakpastian pekerjaan akibat praktik outsourcing, kontrak jangka pendek, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sering kali dilakukan tanpa alasan yang jelas atau adil. Serikat pekerja harus berjuang untuk memastikan bahwa undang-undang ketenagakerjaan melindungi buruh dari PHK sewenang-wenang dan memberikan jaminan pekerjaan yang stabil. Selain itu, serikat pekerja juga perlu menuntut adanya peraturan yang mengatur tentang kontrak kerja yang adil dan praktik outsourcing yang tidak merugikan buruh.

Income Security: Keamanan Pendapatan agar Buruh Mendapatkan Upah yang Layak

Income security, atau keamanan pendapatan, adalah salah satu faktor kunci dalam menjamin kesejahteraan buruh. Buruh harus mendapatkan upah yang layak, yang tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar mereka tetapi juga memungkinkan mereka untuk hidup dengan bermartabat dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. Upah yang layak adalah upah yang sesuai dengan standar hidup yang layak di suatu wilayah dan mencerminkan kontribusi buruh terhadap produktivitas perusahaan.

Sayangnya, banyak buruh masih menerima upah di bawah standar hidup layak, terutama di sektor-sektor yang rentan seperti industri garmen, pertanian, dan sektor informal. Serikat pekerja harus berjuang untuk menaikkan upah minimum yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak dan menuntut adanya mekanisme yang transparan dalam penetapan upah. Selain itu, penting juga bagi serikat pekerja untuk memperjuangkan penghapusan kesenjangan upah antara buruh laki-laki dan perempuan serta memastikan bahwa semua buruh, tanpa memandang jenis kelamin, menerima upah yang adil.

Social Security: Keamanan Sosial agar Buruh Mendapatkan Jaminan Sosial yang Memadai

Social security, atau keamanan sosial, adalah aspek yang tidak kalah penting dalam perjuangan serikat pekerja. Jaminan sosial mencakup berbagai bentuk perlindungan seperti asuransi kesehatan, pensiun, tunjangan pengangguran, dan bantuan sosial lainnya yang dirancang untuk melindungi buruh dari risiko-risiko sosial dan ekonomi. Jaminan sosial yang memadai membantu buruh dan keluarga mereka untuk menghadapi masa-masa sulit seperti sakit, kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, atau pensiun.

Di Indonesia, sistem jaminan sosial masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk cakupan yang belum merata, manfaat yang belum memadai, dan kendala dalam akses dan administrasi. Serikat pekerja harus terus mendorong perbaikan sistem jaminan sosial agar lebih inklusif, adil, dan dapat diakses oleh semua buruh. Ini termasuk memperjuangkan perluasan cakupan asuransi kesehatan, peningkatan manfaat pensiun, serta penyediaan tunjangan pengangguran yang memadai bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.

Dengan demikian, perjuangan serikat pekerja untuk mengamankan masa depan buruh harus mencakup empat aspek utama: union security, job security, income security, dan social security.

Keempat aspek ini saling terkait dan bersama-sama membentuk fondasi yang kuat untuk melindungi hak-hak buruh dan memastikan kesejahteraan mereka. Union security memastikan buruh dapat berserikat tanpa takut akan diskriminasi atau pembalasan. Job security memberikan kepastian pekerjaan dan melindungi buruh dari PHK sewenang-wenang. Income security menjamin buruh mendapatkan upah yang layak sesuai dengan standar hidup yang layak. Social security menyediakan perlindungan sosial yang memadai bagi buruh dan keluarga mereka.

Serikat pekerja harus terus berjuang untuk memperkuat keempat aspek ini melalui advokasi, perundingan kolektif, dan aksi solidaritas. Hanya dengan begitu, buruh dapat menikmati kehidupan yang lebih adil, sejahtera, dan bermartabat. Perjuangan ini adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen, keberanian, dan kerja keras dari seluruh anggota serikat pekerja serta dukungan dari masyarakat luas.

Kahar S. Cahyono, Wakil Presiden FSPMI, Wakil Presiden KSPI, dan Pimpinan Redaksi Koran Perdjoeangan

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *