
Jakarta -Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (PUK SPEE FSPMI) PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) mendesak diadakannya pertemuan rekonsiliasi segera dengan Yamaha Corporation Jepang. Desakan ini disampaikan menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Ketua PUK SPEE FSPMI PT YMMA, Slamet Bambang Waluyo, dan Sekretaris Wiwin Zaini Miftah pada 27 Februari 2025.
Serikat pekerja yang menaungi 2.200 buruh di PT YMMA tersebut menilai PHK tersebut cacat prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. “Pengusaha tidak dapat memberhentikan Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT YMMA hanya karena dipanggil pihak kepolisian. Selain itu, isi pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dijadikan dasar PHK juga bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” tegas presiden FSPMI Riden Hatam Aziz
Ia menambahkan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan PT. Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA), yang berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Jawa Barat. Aksi akan diselenggarakan besok, hari Kamis dan Jum’at, 14 -15 Agustus 2025 dan rencananya akan diikuti oleh sekitar 2.000 orang buruh, sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang menimpa Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT. YMMA, yakni Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, yang di-PHK secara sepihak.
Ia mengatakan beberapa kali pertemuan telah dilakukan antara tim FSPMI dan pihak manajemen PT YMMA, termasuk Presiden Direktur Tatsuya Nagata, Direktur Human Capital Development Lili Gunawan, dan kuasa hukum perusahaan Haris La Ode, serta melibatkan pemerintah dan pihak kepolisian.
Namun, seluruh pertemuan tersebut tidak mencapai kesepakatan karena pihak perusahaan beralasan PHK dilakukan atas perintah langsung dari Yamaha Corporation Jepang (YCJ).
“Karena itu, kami meminta Yamaha Corporation sebagai perusahaan induk bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan anak perusahaannya di Indonesia,” ujarnya
FSPMI, sebagai federasi buruh terbesar di Indonesia yang mewakili lebih dari 250 ribu pekerja di seluruh tanah air, menegaskan komitmennya memperjuangkan kebebasan berserikat dan hak berunding secara kolektif yang dilindungi undang-undang.
“Kami tidak akan tinggal diam jika pengurus serikat diintimidasi atau diperlakukan semena-mena. Ini bukan semata persoalan dua orang, tapi menyangkut keberlangsungan demokrasi di tempat kerja,” tegasnya.
Jika dalam waktu dekat perusahaan tidak segera memenuhi tuntutan, maka FSPMI akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar dan dukungan yang lebih luas dari elemen gerakan buruh lainnya.
“Kami beri waktu kepada manajemen PT. Yamaha Music Manufacturing Asia. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan kembali turun dengan kekuatan lebih besar. Ini adalah peringatan tegas dari gerakan buruh,” tuturnya.
Dia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyatakan bahwa dasar yang dijadikan perusahaan melakukan PHK tidak sah. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi juga sudah menganjurkan kepada perusahaan untuk mempekerjakan kembali pengurus serikat yang diberhentikan guna menyelesaikan perselisihan ini.