
Katanya, bikin serikat pekerja itu gampang. Tinggal kumpul, sepakat, bikin struktur, selesai. Tapi negara punya selera humor yang agak unik. Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, ada satu angka sakral yang tidak bisa ditawar: sepuluh.
Bukan sembilan. Bukan “hampir sepuluh”. Bukan “kurang satu tapi niatnya sudah bulat”. Tetap sepuluh.
Di sebuah perusahaan, ada sembilan orang yang sudah khatam lembur tanpa kejelasan, sudah hafal kalimat “nanti kita evaluasi”, dan sudah cukup lama menyimpan keresahan di sela-sela mesin produksi. Mereka duduk melingkar di kantin, sepakat: sudah waktunya bikin serikat.
Struktur sudah dibagi. Ketua siap pidato. Sekretaris siap bikin notulen. Bendahara bahkan sudah mikir iuran. Tinggal satu masalah kecil: mereka baru sembilan.
Secara hukum, sembilan orang belum cukup untuk disebut serikat pekerja. Belum bisa dicatatkan ke Disnaker. Belum punya posisi tawar resmi. Negara bilang: cari satu lagi.
Dan sering kali, satu orang ini lebih sulit dicari daripada promosi jabatan.
Lalu muncul pertanyaan berikutnya, yang biasanya lebih rumit dari sekadar mencari anggota kesepuluh:
Haruskah gabung saja dengan serikat yang sudah ada?
Misalnya bergabung dengan Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan(SPLP) yang sudah punya federasi, atau masuk ke keluarga besar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) lewat LEM-nya, atau memilih jalur Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang sudah lama punya jaringan nasional.
Jawabannya: tidak wajib.
UU memberi kebebasan. Pekerja boleh membentuk serikat sendiri di tingkat perusahaan. Boleh berdiri mandiri. Boleh juga setelah berdiri, memilih berafiliasi ke federasi atau konfederasi. Bahkan boleh sejak awal langsung membentuk unit di bawah federasi tertentu.
Semua sah. Semua legal.
Tapi pilihan ini bukan cuma soal legalitas. Ini soal strategi.
Kalau membentuk serikat mandiri, keuntungannya jelas: lebih independen, keputusan cepat, arah perjuangan murni dari kebutuhan internal perusahaan. Tidak ada “garis komando” dari luar.
Tapi konsekuensinya juga ada: pengalaman advokasi mungkin masih minim, jaringan hukum belum kuat, dan ketika konflik besar datang, kalian berdiri dengan kaki sendiri.
Sebaliknya, kalau bergabung dengan federasi seperti FSPMI, SPSI, atau SBSI, ada keuntungan jaringan. Ada pengalaman panjang. Ada bantuan hukum, pelatihan, bahkan dukungan solidaritas lintas perusahaan. Saat berhadapan dengan manajemen, kalian tidak sendirian.
Tapi tentu ada dinamika organisasi. Ada struktur yang lebih besar. Ada mekanisme yang harus diikuti. Tidak semua keputusan bisa instan.
Di sinilah sembilan atau sepuluh orang tadi harus jujur pada diri sendiri. Mau jadi serikat yang tumbuh pelan tapi mandiri? Atau mau masuk ke rumah besar yang sudah punya fondasi kuat?
Tidak ada pilihan yang paling benar. Yang salah hanya satu: tidak bergerak sama sekali.
Karena pada akhirnya, serikat bukan soal logo, bukan soal federasi mana yang paling besar, bukan soal siapa yang paling senior. Serikat adalah alat. Alat untuk memastikan pekerja tidak sendirian saat haknya digeser pelan-pelan.
Dan sebelum bicara federasi, sebelum debat SPSI atau SBSI atau FSPMI, sebelum memikirkan bendera mana yang akan dikibarkan, satu hal tetap harus dibereskan lebih dulu:
Cari orang kesepuluh itu.
Karena tanpa sepuluh, semua diskusi hanya akan berhenti di meja kantin.
Dan bagaimana jika orang kesepuluh itu datang?
Ketika dia Bukan orator. Bukan aktivis senior. Hanya pekerja biasa yang berkata pelan, “Ya sudah, saya ikut.”
Sejak detik itu, obrolan di kantin berubah derajat. Dari keluhan bersama menjadi organisasi yang bisa dilahirkan secara sah. Sepuluh orang bukan lagi sekadar angka, tapi pintu masuk ke pengakuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Lalu apa berikutnya?
Pertama, jangan buru-buru cetak kaos.
Yang dilakukan justru hal yang kelihatannya membosankan tapi krusial: rapat pembentukan resmi. Sepuluh orang itu menyepakati pendirian serikat, menentukan nama, menyusun dan mengesahkan AD/ART, lalu memilih pengurus. AD/ART ini ibarat konstitusi kecil. Di sanalah diatur tujuan organisasi, masa jabatan, mekanisme keputusan, sampai urusan iuran. Kalau dari awal kabur, nanti ributnya bukan sama manajemen, tapi sesama pengurus.
Setelah itu, buat berita acara pembentukan, daftar anggota minimal sepuluh orang lengkap dengan tanda tangan, dan susunan pengurus. Dokumen itu dibawa ke Dinas Tenaga Kerja untuk dicatatkan. Setelah keluar bukti pencatatan, kalian resmi menjadi serikat pekerja yang diakui negara.
Barulah setelah sah, perjuangan yang sebenarnya dimulai: komunikasi dengan anggota lain, membangun basis, menyiapkan data kondisi kerja, dan belajar negosiasi.
Tapi bagaimana kalau memilih jalan lain: bergabung dengan serikat yang sudah ada?
Di titik ini, ceritanya sedikit berbeda.
Kalau kalian memutuskan membentuk unit atau bergabung dengan serikat yang sudah lebih dulu berdiri misalnya menjadi bagian dari federasi atau konfederasi tertentu biasanya tidak perlu menyusun AD/ART dari nol. Karena organisasi induknya sudah memiliki AD/ART yang berlaku secara nasional atau sektoral. Kalian tinggal menyesuaikan dengan aturan internal mereka dan membentuk kepengurusan tingkat perusahaan.
Secara administratif, prosesnya cenderung lebih sederhana. Struktur dasar, aturan main, bahkan sistem advokasi sudah tersedia. Kalian tidak perlu memikirkan pasal demi pasal dari awal. Tinggal mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan organisasi induk.
Namun tetap ada yang harus dibangun sendiri: kekompakan di internal perusahaan. Karena sehebat apa pun federasinya, kekuatan utama tetap ada di anggota tingkat perusahaan. Tanpa basis yang solid, nama besar di atas kertas tidak banyak berarti.
Jadi pilihannya jelas.
Mau berdiri mandiri dan menyusun AD/ART sendiri dari nol? Silakan.
Mau bergabung dengan serikat yang sudah punya sistem matang sehingga tidak perlu repot menyusun aturan dasar lagi? Itu juga sah.
Yang tidak sah atau lebih tepatnya, yang paling merugikan adalah ketika keresahan sudah bulat, orang kesepuluh sudah ada, tapi langkah berikutnya ditunda karena terlalu lama bimbang.
Karena dalam dunia kerja, keberanian yang terlalu lama dipikirkan sering kali berubah jadi penyesalan.
Dan setelah semuanya resmi sepuluh orang sudah terkumpul, rapat pembentukan sudah dilakukan, AD/ART disahkan (atau mengikuti AD/ART induk jika bergabung), pengurus sudah dipilih cerita belum selesai.
Justru di sinilah bab yang lebih serius dimulai.
1. Segera Daftarkan dan Dapatkan Bukti Pencatatan
Kalau belum, pastikan dokumen pembentukan diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja untuk mendapatkan bukti pencatatan. Tanpa itu, serikat masih lemah secara administratif. Dengan bukti pencatatan, posisi kalian jelas di mata hukum.
2. Beritahukan Secara Resmi ke Manajemen
Setelah tercatat, kirim surat pemberitahuan resmi ke perusahaan bahwa di tempat kerja telah terbentuk serikat pekerja lengkap dengan susunan pengurusnya. Ini bukan minta izin. Ini pemberitahuan. Hak berserikat dilindungi undang-undang.
Nada suratnya profesional. Tidak perlu menantang. Tidak perlu defensif. Cukup tegas dan elegan.
3. Konsolidasi Internal
Ini yang sering dilupakan.
Pengurus harus langsung membangun komunikasi rutin dengan anggota:
Buat grup komunikasi resmi.
Tentukan jadwal rapat berkala.
Jelaskan program kerja 3–6 bulan ke depan.
Jangan sampai serikat hanya aktif saat ada masalah.
4. Petakan Masalah dan Kekuatan
Sebelum bicara negosiasi, lakukan pemetaan:
Berapa total pekerja di perusahaan?
Berapa yang sudah menjadi anggota?
Apa isu paling mendesak? Upah? Kontrak? Lembur? Mutasi?
Serikat yang kuat bukan yang paling keras, tapi yang paling paham data.
5. Bentuk LKS Bipartit
Jika perusahaan belum memiliki LKS Bipartit, serikat bisa mendorong pembentukannya sebagai forum komunikasi resmi antara manajemen dan perwakilan pekerja. Ini jalur dialog awal sebelum konflik membesar.
6. Mulai Bangun Perundingan PKB
Kalau jumlah anggota sudah mayoritas atau memenuhi syarat representatif, serikat bisa mengajukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Di sinilah marwah organisasi diuji.
Tapi jangan tergesa. Persiapan harus matang. Pelajari aturan ketenagakerjaan. Pelajari isi peraturan perusahaan. Bandingkan dengan standar industri.
7. Jaga Soliditas
Godaan terbesar setelah terbentuk bukan intimidasi luar, tapi konflik dalam.
Transparansi iuran. Transparansi keputusan. Hindari pengurus berjalan sendiri tanpa musyawarah.
Karena serikat bisa runtuh bukan karena tekanan manajemen, tapi karena retak di dalam.
Membentuk serikat memang butuh sepuluh orang.
Menyusun pengurus mungkin hanya butuh satu malam.
Tapi menjaga kepercayaan anggota? Itu pekerjaan setiap hari.
Serikat bukan sekadar struktur. Ia adalah kepercayaan kolektif bahwa pekerja tidak lagi berdiri sendirian.
Dan setelah semua resmi terbentuk, satu kalimat penting harus selalu diingat pengurus:
Jangan hanya ada saat konflik. Hadirlah sebelum konflik muncul.