Dugaan Union Busting dan Kriminalisasi Terhadap Ketua & Sekretaris PUK SPEE FSPMI Yamaha  Music Manufacturing Asia 

Bekasi, fspmi.or.id – Dugaan Union Busting dan Kriminalisasi terhadap Ketua & Sekretaris PUK SPEE FSPMI Yamaha  Music Manufacturing Asia (YMMA) yaitu Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Mifthah berawal dari perundingan kenaikan upah di awal tahun 2024 hingga Oktober 2024 yang belum menemui titik temu. Manajemen PT. YMMA justru mendaftarkan mediasi perihal tersebut ke Disnaker Kabupaten Bekasi sehingga menimbulkan kegelisahan bagi pekerja. 

Kegelisahan tersebut terlihat ketika proses mediasi berlangsung pekerja PT. YMMA melakukan diskusi santai sambil minum kopi sepulang jam kerja di trotoar depan pabrik untuk menunggu hasil mediasi atas upah mereka yang tak kunjung pasti.  

Akan tetapi pihak manajemen diduga tidak suka dengan kegiatan berkumpul tersebut sehingga mengeluarkan ancaman kepada ketua dan sekretaris PUK dan akan memberikan sanksi peringatan berupa SP 1, 2, 3, skorsing, PHK bahkan akan dilaporkan ke kepolisian. 

Setelah proses mediasi upah berjalan, Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi mengeluarkan anjuran atas dasar itikad baik kedua belah pihak yang bersepakat untuk membuat Perjanjian Bersama tentang kenaikan upah 2024.

Tanggal 20 Januari 2025 tiba-tiba Ketua dan Sekretaris PUK mendapat surat panggilan dari Kepolisian Resot (Polres) Metro Bekasi  untuk melakukan klarifikasi atas dasar Laporan Pidana atas pelanggaran pasal 169 KUHP tentang kejahatan/pelanggaran ketertiban umum. 

Hal tersebut menimbulkan kekecewaan bagi Serikat Pekerja, sehingga mengeluarkan instruksi aksi di PT. YAMAHA MANUFACTRING ASIA. Atas inisiatif Polres Metro Bekasi melakukan upaya mediasi antara Serikat Pekerja dengan Manajemen PT. YMMA dengan didampingi penasihat hukum masing-masing dan menghasilkan kesepakatan yaitu Serikat Pekerja menahan aksi unjuk rasa, sedangkan perusahaan menunda proses di Kepolisian sampai dengan pencabutan laporan kepolisian.

Setelah kesepakatan terjadi, Serikat Pekerja menanyakan perihal pencabutan tersebut kepada pengusaha. Namun pengusaha melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan melalui surat resmi yang menyatakan bahwa laporan kepolisian  terhadap ketua dan sekretaris tidak dapat dicabut dikarenakan laporan kepolisian dimaksud adalah delik umum bukan delik aduan.

Tanggal  27 Februari 2025, Ketua dan Sekretaris PUK YMMA tiba-tiba dipanggil oleh pengusaha yang kemudian diberikan Surat Keputusan PHK dengan alasan bahwa adanya surat pemberitahuan laporan Pidana Kepolisian dan pelanggaran pasal PKB.

Tanggal 27 Februari 2025 hingga malam hari pukul 20.30 WIB sudah dilakukan upaya Bipartit namun tidak menemui kesepakatan dan berakhir deadlock.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 jo Pasal 28E UUD 1945  yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 25 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”  

Dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI yang berbunyi “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara : a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi ……..” 

Selanjutnya PC SPEE FSPMI Kab/Kota Bekasi menuntut  STOP UNION BUSTING & KRIMINALISASI KETUA & SEKRETARIS PUK SPEE FSPMI YAMAHA  MUSIC MANUFACTURING ASIA dan segera CABUT SK PHK dan mendapatkan solidaritas dari serikat pekerja lainnya.

Tak juga mendapatkan hasil, selanjutnya terjadi pemanggilan Direktur utama  PT. YMMA oleh Wakil Bupati bersama Disnaker, Komisi IV DPRD Kab. Bekasi & Dinas terkait pada Kamis (06/03/2025) dan mendapatkan kesepakatan bahwa perusahaan akan mencabut surat PHK dalam 2 x 24 jam. Namun faktanya pada Sabtu (08/03/2025) PT. YMMA ternyata ingkar janji yang artinya PT. YMMA melawan pemerintah Kabupaten Bekasi.

Atas dasar hal-hal tersebut di atas Konsulat Cabang FSPMI Kab./Kota Bekasi melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran. (Wiwik)