Perjuangan upah merupakan isu penting yang melibatkan pekerja, serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah. Dalam konteks ini, perjuangan upah biasanya berfokus pada kenaikan upah minimum, yang mana peningkatan upah minimum untuk memastikan kesejahteraan mereka sesuai dengan inflasi dan kebutuhan hidup layak.
Dalam mengawal perjuangan upah, sesuai dengan surat undangan Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal dengan nomor surat : 500.15/10/3438, FSPMI ambil bagian didalamnya, bertempat di Kantor Disnakertrans Kabupaten Tegal, ratusan buruh mengawal jalannya sidang Pleno Dewan Pengupahan , Rabu siang (20/11/2024).
Tak hanya massa dari FSPMI saja, terlihat juga puluhan massa dari federasi serikat pekerja lain, seperti Garteks, SPSI, SPN dan Serikat Pekerja Mandiri.
Massa buruh berkumpul dari pukul 12.00 wib. Rapat Dewan Pengupahan kali ini membahas tentang sudut pandang dari tiap pihak yang hadir memaparkan dan menyajikan data sebagai acuan rekomendasi penetapan upah minimum kabupaten Tegal.
Terpantau juga aksi kali ini dihadiri pengurus DPW FSPMI Jawa Tengah, Sumarsono, Panji dan Yohanes.
“Instruksi ini jelas, ini memang baru awalan, masih panjang perjuangan kita untuk mengawal upah layak di Kabupaten Tegal. Jadi harus dipahami bahwa gerakan kita tidak boleh lengah, terlebih putusan MK sudah jelas menyebutkan bahwa kewenangan rekomendasi kembali ke otonom daerah,” jelas Sumarsono.
Dari hasil sidang pengupahan hari ini memang belum bisa menentukan nilai atau rekomendasi satu angka, namun keyakinan buruh Tegal tetap satu komando untuk melakukan pergerakan bahkan perlawanan sampai hasil sesuai dengan harapan.
Dedy Supriyanto, Koordinator buruh FSPMI Tegal mengatakan bahwa gerakan ini adalah amanat organisasi
“Kami diamanatkan oleh DPW Jateng tentang perjuangan upah ini, ini baru mulai, kita harus pastikan pertemuan-pertemuan selanjutnya kita kawal sampai ada keputusan yang tepat, jika tidak sesuai kita pasti tahu jawabannya adalah aksi.” tegasnya
Ia juga menambahkan bahwa upah di Kabupaten Tegal sangat jauh dari kata layak.
“Kita harus kawal kebijakan upah di Tegal ini sampai upah yang diterima layak untuk buruh.
Saat ini upah 2.1 juta masih jauh dari layak,
Kawan kawan mengetahui sendiri berapa nilai jika sesuai KHL, karena kawan kawan sendiri yang menjadi tim survei lapangan, nilai sesuai KHL yaitu 3.6 juta.”