Uang Triliunan Menguap, BPJS Ketenagakerjaan Disebut BPK Abai

Jakarta,FSPMI – Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk melakukan sejumlah perbaikan dalam mengelola dana dan program yang dianggap telah keluar dari ketentuan peraturan yang berlaku. Total uang triliunan rupiah di BPJS Ketenagakerjaan ditemukan BPK salah urus dan tidak dipertanggungjawabkan.

Temuan audit dan catatan rekomendasi dari BPK tersebut didasari oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengalihan Aset PT Jamsostek (Persero) menjadi Aset Program dan Aset BPJS Ketenagakerjaan serta Kegiatan Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua (JHT), Non JHT, dan Biaya PT Jamsostek Tahun Buku 2012 dan 2013 pada BPJS Ketenaga Kerjaan di Jakarta, Jawa Timur, Medan, Jawa Barat, dan Bali.

Menaker Hanif Dakhiri dan Dirut BPJS Ketengakerjaan Elvyn Masassya seusai diterima Presiden Jokowi ( foto : seskab )
Menaker Hanif Dakhiri dan Dirut BPJS Ketengakerjaan Elvyn Masassya seusai diterima Presiden Jokowi ( foto : seskab )

Anggota VII BPK Bahrullah Akbar saat dikonfirmasi menyatakan BPJS telah merespons temuan lembaganya yang dikeluarkan pada Juli 2014 tersebut. Intinya, kata Bahrullah, BPJS menolak hasil pemeriksaan dari BPK.

“Mereka menganggap itu (dana yang diaudit) sebagai keuntungan atau laba,” ujar Bahrullah, Rabu (13/1).

Sebagai lembaga tinggi negara berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK telah menerbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk antara lain membagikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua kepada peserta tahun 2013 sebesar Rp1.364.438.671.979.

BPK juga merekomendasikan Direksi BPJS untuk melakukan rekonsiliasi kembali atas selisih sebesar Rp25.831.029.566 dan memberikan hasil rekonsiliasi dan kertas kerja rekonsiliasi kepada BPK RI, serta mengalihkan kembali dana sebesar Rp1.198.421.605.861 dari ekuitas ke dana jaminan sosial yang akan digunakan untuk kepentingan peserta.

Direksi BPJS juga diminta mengembalikan hasil investasi ke Dana Pengembangan Non-JHT untuk tiga tahun buku sebesar Rp594.280.492.271 dan selanjutnya dialihkan ke dana Jaminan Sosial. Dewan Pengawas dalam hal ini turut direkomendasikan memberi sanksi kepada Direksi BPJS Ketenagakerjaan atas kelalaiannya dalam membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setidaknya masih ada lebih dari lima poin rekomendasi lain yang belum terjabarkan secara rinci. Meski demikian, inti dari rekomendasi yang disampaikan BPK menegaskan ada yang tidak beres dalam pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan.

Bahrullah mengakui belum ada tindak lanjut yang berarti dari laporan hasil pemeriksaan audit terhadap dana dan sejumlah program BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kata dia, dalam waktu dekat BPK akan kembali melakukan pemeriksaan untuk mengetahui sejauh mana perubahan dari hasil audit yang telah disertai catatan temuan dan rekomendasi tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial-ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Tak sedikit yang menyangsikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana di BPJS, mengingat tak banyak pula pekerja yang paham dengan hak ataupun cara mendapatkan, terutama, jaminan hari tua sebagaimana yang dijanjikan. ( sumber : cnn indonesia )