Tuntut Pencabutan PP 78 , Buruh Akan Demo di Berbagai Kawasan Industri

“Tuntut Pencabutan PP 78 & Upah Naik 650 Ribu, Buruh Akan Demo di Seluruh Kabupaten/Kota Padat Industri”

Jakarta,FSPMI – Aksi-aksi buruh di berbagai Kabupaten/Kota akan terus dilakukan secara bergelombang untuk menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp 650 ribu, serta mendesak Gubernur serta Bupati/Walikota tidak menggunakan PP No 78 Tahun 2015. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, apabila menggunakan PP No 78 Tahun 2015, berarti Gubernur/Bupati/Walikota melanggar UU No 13 Tahun 2003 Pasal 88 dan 89, dan ikut serta mengembalikan pada kebijakan upah murah sehingga upah buruh Indonesia makin murah dan terpuruk dibandingkan buruh Thailand, Vietnam, Philipina, dan Malaysia.

Sementara itu, di Jakarta, buruh meminta upah minimum 2017 naik menjadi Rp 3,831 juta. Buruh akan terus melakukan aksi di Balaikota seraya menyerukan Gubernur Ahok sebagai Bapak Upah Murah, karena upah minimum di Jakarta lebih kecil dibandingkan upah di Bekasi dan Karawang.

Aksi menuntut upah layak ini akan dilakukan terus-menerus. Aksi yang dilakukan akan makin membesar di berbagai daerah. Beberapa daerah yang sudah melakukan komfirmasi untuk melakukan aksi menuntut upah layak adalah Jabodetabek, Karawang, Serang, Cilegon, Purwakarta, SUbang, Cirebon, Cimahi, Bandung, CIanjur, Sukabumi, Semarang, Jepara, Kendal, Cilacap, Demak, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Pasuruan, Probolinggo, Jombang, Jogja, Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Karimun, Palembang, Jambi, Bengkulu, Pekanbaru, Lampung, Gorontalo, Makasar, Bitung, Manado, Sulbar, Palu, Kalsel, Kaltim, Maluku, dll. Di daerah-daerah itu, buruh akan melakukan aksi menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp 650 ribu.
upah-indonesia-vs-upah-asia

Aksi upah sudah dimulai di DKI Jakarta, dan pada 27 Oktober ribuan buruh se Jawa Barat akan melakukan aksi di Gedung Sate. Pada saat yang sama, ribuan buruh di Banten juga akan melakukan aksi di Kantor Gubernur, yang disusul daerah-daerah lain.

Dalam aksi ini, buruh juga akan menyerukan agar buruh dan masyarakat memilih kepala daerah yang pro upah layak dan anti upah murah. Hal ini dilakukan demi meningkatkan daya beli sehingga menaikan angka konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.

Bila aksi-aksi upah di daerah ini tidak digubris oleh pemerintah, maka buruh akan melakukan mogok nasional dakam bentuk unjuk rasa nasional dengan menyetop produksi.

Lawan upah murah yang menurunkan daya beli rakyat.