
Selamat datang rezim upah murah. Inilah rezim yang secara otoriter telah menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Itu artinya, kenaikan upah hanya dilakukan sepihak oleh Pemerintah, melalui angka-angka yang akan dilansir dari badan pusat statistik. Praktis, itu akan menghilangkan peran dewan pengupahan yang salah satunya memiliki fungsi merekomendasikan besarnya upah minimum.
Dengan kata lain, pemerintahan Jokowi – JK telah merampas hak serikat pekerja untuk terlibat dalam kenaikan upah minimum. Padahal, keterlibatan serikat buruh dalam kenaikan upah merupakan sesuatu yang sangat prinsip.
Pemerintah berdalih, kenaikan upah berdasarkan inflansi dan pertumbuan ekonomi adalah untuk menjamin adanya kepastian. Kita bisa menduga, yang dimaksud adalah kepastian untuk mengontrol upah buruh agar tetap murah. Dengan sistem ini, kenaikan upah buruh hanya dalam kisaran 10 persen. Bahkan bisa lebih kecil dari itu, yang berdampak pada pemiskinan secara sistemik.
Perlu diketahui, ini akan berlaku selama puluhan tahun, sepanjang Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan belum diganti.
Menyikapi hal tersebut, dalam suratnya nomor 441/DEN-KSPI/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menginstruksikan kepada seluruh afiliasi dan jajarannya untuk menyuarakan 3 isu perjuangan terkait upah, yaitu: (1) Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; (2) Penolakan terhadap formula kenaikan UMP/UMK berdasarkan Inflasi + PDB; dan (3) Menuntut kenaikan upah minimum tahun 2016 sebesar 22% – 25% serta merevisi KHL dari 60 item menjadi 84 item.
Berikut adalah beberapa langkah yang akan dilakukan oleh buruh, sepanjang bulan Oktober hingga Desember 2015.
Pertama, mulai tanggal 26 Oktober 2015, kemarin, hingga tanggal 29 Oktober 2015, setelah jam pulang kerja, seluruh anggota wajib melakukan konvoi keliling kawasan industri masing-masing untuk menyuarakan 3 isu perjuangan terkait upah sebagimana tersebut di atas.
Kedua, khusus untuk provinsi Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat, melakukan aksi gabungan yang melibatkan KSPI, KSPSI, KSBSI, dan KP-KPBI. Aksi ini akan dilakukan pada 30 Oktober 2015 di Istana Negara. Dalam aksi ini, khusus untuk Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), akan menurunkan 20 ribu orang anggota.
Ketiga, PERDA KSPI, DPD/DPC/PC diwajibkan melakukan aksi ke kantor Gubernur/Bupati atau DPRD. Outputnya adalah rekomendasi tertulis terkait 3 tuntutan di atas, untuk disampaikan kepada Presiden dan DPR RI. Aksi ini harus terlaksana pada bulan November – Desember 2015. Disamping itu, KSPI juga meminta agar kenaikan upah minimum tahun 2016, tetap dilakukan melalui rekomendasi dewan Pengupahan.
Keempat, kita percaya, perjuangan kaum buruh tidak akan berhasil apabila dilakukan sendiri-sendiri. Oleh karena itu, KSPI meminta agar di masing-masing daerah membentuk Aliansi dengan serikat pekerja lain.
Buruh bersatu, tak bisa dikalahkan. (*)