Tolak Omnibus Law, FSPMI Sumbar : Mirip Kerja Rodi Pertambangan Mbah Suro

Sawahlunto, FSPMI – FSPMI Sumatera Barat terus aktif dalam kegiatan serikat pekerja. Kamis, 20 Februari 2020 seluruh PUK SPEE FSPMI Sumatra Barat mengadakan rapat di Sawahlunto. Dalam pertemuan kali ini ada 3  point pembahasan, yaitu mensikapi omnibus law, kelanjutan risalah bipartit serta permasalahan K2 & K3 di PLN.

Sebelum rapat dimulai, 4 PUK Sumatera Barat menyempatkan berkunjung ke Lubang Tambang batu bara Mbah Suro, di Sawahlunto. Yang mana pada masa penjajahan tempat ini adalah penambangan batu bara dengan pekerja rodi. Dalam sejarah disampaikan para pekerja kaki dan tangannya dirantai serta dicambuki untuk terus bekerja menambang batu bara.

Sejarah tersebut menjadi alasan memilih Lubang Tambang Batu Bara Mbah Suro tersebut sebagai tempat pertemuan. Dan mereka seperti merasakan bagaimana Omnibus Law menjadi ancaman akan mrmbangkitkan kembali perbudakan kerja rodi.

“Omnibus Law sama saja dengan perbudakan seperti zaman penjajahan. Yang mana nama dari kerja rodi itu sendiri sedikit dimoderenisasi dengan sebutan Omnibus Law. Dan kami FSPMI Sumatra Barat menyatakan penolakan terhadap Omnibus Law”, ungkap salah seorang pengurus PUK.

Di tempat yang terpisah ketua PUK SPEE FSPMI PT HPI Bukittinggi juga diminta untuk wawancara oleh Kesbangpol kota Bukittinggi berkaitan dengan Omnibus Law. Dalam wawancara tersebut dengan tegas menyatakan SPEE FSPMI Bukittinggi menolak rancangan UU omnibuslaw tersebut karena banyak hak hak para pekerja/buruh hilang seperti upah minimum, pesangon, sistim kerja kontrak atau outsourcing, hilangnya jaminan sosial dan banyak lagi hak-hak normatif pekerja lainnya. (Kurnia Eka Chandra)