Tiga Tuntutan Rakyat

Komite Aksi Jaminan Sosial
Komite Aksi Jaminan Sosial

Siaran Pers Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)

Tritura

1. Turunkan Harga Sembako
2. Naikan Upah Minimum 50% dan Hapus Outsourcing
3. Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Masyarakat 1Januari 2014 bukan Pentahapan 2019

Sebanyak 2000 massa buruh dan elemen masyarakat lainnya yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial melakukan aksi hari ini 31 Juli 2013 di Bundaran Hotel Indonesia menuntut direalisasikannya Tritura Buruh dimana mendesak pemerintah menurunkan harga kebutuhan pokok, naikan upah minimum 50% dan hapuskan outsourcing BUMN serta Jalankan BPSJ Kesehatan Unlimited 1 Januari 2014. Selain itu, 2000 massa buruh juga melakukan aksi buka puasa bersama menutup akses Jalan Bundaran HI sebagai aksi pemanasan mogok Nasional 2013.

Sekertaris Jendral Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang juga merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak pemerintah segera menurunkan harga barang kebutuhan pokok pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) serta menjelang hari raya idul fitri. Menurutnya, daya beli masyarakat termasuk buruh turun 30% akibat kenaikan harga kebutuhan pokok dan inflasi. Dia menilai, pemerintah harus bertindak untuk menstabilkan harga-harga kebutuhan pokok. Sebab, menurutnya, kenaikan UMP 40% tahun lalu dan THR tahun ini menjadi tidak ada artinya akibat kenaikan harga kebutuhan pokok.

Dia juga memastikan akan tetap berjuang menunt kenaikan upah minimum sebesar 50% meskipun Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan, kenaikan upah minimum tahun ini tidak dapat lebih dari 20% untuk menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan. Menurut Iqbal, Serikat pekerja akan tetap menuntut kenaikan upah 50% untuk mengembalikan daya beli buruh yang turun 30% pasca kenaikan BBM. Dia juga menilai perusahaan industri padat karya memang mencari upah murah 20%-30% sehingga mereka selalu mengancam akan hengkang bila buruh menuntut kenaikan upah. Padahal lanjut dia, Indonesia harus sudah masuk kedalam middle income country karena pertumbuhan ekonomi Indonesia no 2 di dunia. Jadi sudah seharusnya pengusaha Indonesia meninggalkan rezim upah murah. Dia juga menegaskan, menolak outsourcing BUMN dan menuntut agar pekerja outsourcing BUMN diangkat menjadi karyawan tetap. Dia menerangkan, seharusnya sebagai perusahaan milik negara BUMN memberikan contoh pada perusahaan lain agar tidak mempekerjakan karyawan dengan status outsourcing.

Terkait Jaminan kesehatan, dia menegaskan, Jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat harus berlaku 1 Januari 2014 tanpa pentahapan kepesertaan BPJS. Menurutnya, Jaminan Kesehatan merupakan hak rakyat Indonesia, maka dari itu kepesertaan BPJS tidak bisa ditahapkan termasuk di dalamnya kepesertaan buruh yang baru berlaku di 2019. Selain itu, dia menerangkan, peserta Jamkesda harus ditransformasi ke dalam BPJS kesehatan. Sebab, lanjut dia, bila Jamkesda tidak dimasukkan ke dalam BPJS kesehatan akan menyalahi prinsip portabilitas. Sementara itu, terkait jumlah dan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) KAJS tetap menuntut jumlah PBI 156 juta orang bukan yang ditetapkan pemerintah 86,4 juta orang. Untuk iuran PBI KAJS tetap pada kesepakatan awal dengan Kemenkokesra sebesar Rp.22.500 bukan Rp19.000 sesuai yang ditetapkan menteri keuangan.

Berdasarkan uraian di atas maka dalam aksi pemanasan Mogok Nasional 2013 ini KAJS menyatakan beberapa sikap:

Mendesak Pemerintah segera menurunkan kenaikan harga barang kebutuhan pokok

Menuntut kenaikan upah minimum 50% untuk mengembalikan daya beli buruh yang turun 30%.

Tolak outsourcing BUMN dan angkat outsourcing BUMN menjadi karyawan tetap

Jalankan Jaminan Kesehatan 1 Januari 2014 tanpa limit dan pentahapan kepesertaaan

Bila seluruh KAJS tidak direalisasikan pemerintah maka Serikat Pekerja dan KAJS akan melakukan aksi besar-besaran bahkan mogok nasional 2013

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *