Sidang Lanjutan Gugatan Omnibus Law , Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pelanggaran Dalam Pembentukan UU Cipta Kerja

Jakarta,FSPMI- Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) digelar secara daring dari Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (5/8/2021). Sebanyak enam perkara pengujian UU Cipta Kerja digabung pemeriksaannya dalam persidangan kelima ini, yakni Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020, 103/PUU-XVIII/2020, 105/PUU-XVIII/2020, 107/PUU-XVIII/2020, 4/PUU-XIX/2021, dan Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2021. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Ahli Pemohon. Sidang pleno dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.

“Karena sekarang masih dalam suasana PPKM, maka menurut protokol kesehatan, pertemuan termasuk sidang ini paling lama berlangsung dua jam. Untuk itu, Ahli yang bisa kami dengar pada sidang kali ini maksimal tiga orang,” jelas Anwar.

Oleh karena itu, lanjut Anwar, Mahkamah menyatakan Ahli Pemohon yang akan didengar adalah untuk Perkara 91/PUU-XVIII/2020 atas nama Zainal Arifin Mochtar, Perkara 103/PUU-XVIII/2020 atas nama Feri Amsari, Perkara 105/PUU-XVIII/2020 atas nama Hernadi Affandi.

Moralitas Konstitusional

Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar menjelaskan mengenai konsep konstitusional pembentukan undang-undang, karena permohonan Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 merupakan pengujian formil.

“Saya percaya bahwa pembentukan undang-undang bukan sekadar persoalan formal yaitu dipenuhinya partisipasi, aspirasi, proses, prolegnas dan sebagainya. Bayangan saya, bagian dari konstitusionalitas pembentukan undang-undang itu punya moralitas konstitusional yang berada dalam UUD itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap kedaulatan rakyat,” ujar Zainal.

Hal itu berarti, menurut Zainal, ada prinsip konstitusionalitas yang tidak sekadar formil, tetapi juga materiil. Betapa penting yang namanya konstitusionalitas formil legislasi maupun moralitas materiil legislasi.

“Kita tidak bisa melihat sekadar bagaimana undang-undang dibentuk, bagaimana formalitas itu sudah dipenuhi. Tetapi juga substansi dasarnya apakah bahasa keinginan publik itu bisa sampai,” tambah Zainal.

Zainal mengutip pendapat seorang pakar Sherry Arnstein bahwa seringkali dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang terjadi sekadar memenuhi aspek formalnya saja. Masalah substansi, moralitas konstitusional dan lain-lain dikesampingkan.

Selanjutnya Zainal menggambarkan adanya pelanggaran dalam pembentukan UU Cipta Kerja. Zainal melihat ada pelanggaran aturan main. Usulan soal UU Cipta Kerja sudah ada jauh sebelumnya. Metode omnibus sudah dibahas jauh sebelumnya. Namun yang mengherankan, sambung Zainal, ketika DPR mengubah UU No. 12/2011 pada Oktober 2019, metode omnibus tidak dimasukkan. Padahal ketika terjadi perubahan UU No. 12/2011 menjadi UU No. 15/2019, ide, usulan, konsep UU Omnibus sudah ada.

“Tentu jadi mengherankan, bagaimana mungkin ada perubahan tata cara ruang permainan mengubah legislasi. Tapi kemudian kebutuhan memasukkan perubahan cara omnibus itu tidak dilakukan. Bisa jadi ini lahir dari ketergesa-gesaan. Bisa jadi lahir dari upaya untuk menyamarkan supaya kemudian tidak banyak protes dan sebagainya,” tegas Zainal yang juga menyebutkan adanya pelanggaran dalam pembentukan undang-undang yang dilakukan secara langsung terhadap proses, ketiadaan partisipasi dan tidak transparan.

Menurut Zainal, tidak bisa dengan mudah melihat metode formil dalam penyusunan UU Cipta Kerja disamakan dengan metode formil dengan penyusunan UU dalam konsep biasa. Karena UU Cipta Kerja disusun dalam keadaan pandemi Covid-19. Sehingga rapat-rapat mengenai penyusunan dan pembentukan UU Cipta Kerja dialihkan melalui proses online, termasuk juga partisipasi publik yang mengakibatkan seakan-akan berjarak.

Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) digelar secara daring dari Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (5/8/2021)

Terkait metode omnibus, Zainal mengatakan bahwa kalau belajar dari praktik yang terjadi di negara lain seperti di Kanada dan Irlandia, biasanya UU Omnibus tidak menggabungkan banyak hal. Kalaupun menggabungkan banyak hal, kebanyakan gagal, seperti terjadi di Irlandia.

Terakhir Zainal menyampaikan soal implikasi yang berbahaya jika Undang-Undang Cipta Kerja ini dilanjutkan. Karena Zainal mencermati adanya ketergesa-gesaan pembentuk undang-undang dengan melempar undang-undang a quo ke arah Perpres dan lain-lain.

Filosofi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Berikutnya, Feri Amsari menerangkan filosofi tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Feri mengingatkan dampak peraturan perundang-undangan yang dibentuk secara serampangan.

“Peraturan perundang-undangan yang dibentuk secara serampangan akan membahayakan kehidupan bernegara, merusak relasi antara pembentuk peraturan perundang-undangan dengan rakyat yang diwakilinya. Itu sebabnya secara konstitusional dibentuk metode pengujian formil yang dapat membatalkan sebuah peraturan perundang-undangan yang menyalahi prosedur pembentukannya,” ungkap Feri.

Feri mengatakan, menurut kitab agama Nasrani dan Yahudi, terdapat kisah monster laut yang mengancam kehidupan orang banyak yang kemudian digunakan terminologinya oleh seorang pakar, Thomas Hobbes yang menjelaskan mengenai sikap manusia dan kemanusiaan hingga manusia dalam pemerintahan yang buruk atau The Kingdom of The Darkness. Menurut Hobbes, manusia memiliki ketajaman indera yang merupakan bagian dari anugerah dalam menjalani hidup. Hobbes juga menuturkan tentang manusia yang dapat menyimpang dalam menjalankan tanggung jawabnya dengan menyelenggarakan pemerintahan yang buruk.

“Manusia yang baik acapkali dikalahkan oleh kekuatan yang buruk. Begitu juga sebaliknya, kebaikan yang persisten akan mengalahkan keburukan. Hobbes mengibaratkan perjumpaan cahaya matahari dan bintang di mata manusia. Matahari dianggap lebih terang dari bintang. Karena indera manusia dipengaruhi keberadaan cahaya matahari dibandingkan cahaya bintang,” papar Feri.

Begitu pula dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurut Feri, kuasa politik acapkali berpihak pada kegelapan. Dia membutuhkan cahaya hakim untuk membenahinya melalui proses judicial review. Namun bukan tidak mungkin peradilan dapat bersekutu dengan kegelapan dan membiarkan undang-undang yang dibentuk secara serampangan atau cacat prosedur pembentukan materi muatan akhirnya memiliki kekuatan hukum untuk diterapkan.

“Akibatnya nilai-nilai konstitusi menjadi terabaikan. Kondisi tersebut merugikan lembaga legislatif dan partai politik karena kehilangan kepercayaan publik terhadap sistem perwakilan dan kepartaian,” jelas Feri.

Lemahnya kepercayaan publik, menurut Feri, salah satunya disebabkan lembaga perwakilan dan partai politik ketika membentuk peraturan perundang-undangan jauh dari nilai-nilai substansial yang diinginkan publik.

Lebih lanjut Feri menjelaskan mengenai sejarah Omnibus Law sehingga dikatakan sebagai monster legislasi. Feri menuturkan, konsep Omnibus Law sudah dibicarakan oleh parlemen Inggris pada tahun 1800-an. Tujuannya untuk menyederhanakan proses pembentukan legislasi dalam pembahasan di parlemen Inggris. Dalam perkembangannya, publik menjadi tahu bahwa hal itu merupakan bagian dari taktik untuk memasukkan berbagai kepentingan dalam Omnibus Law karena terlalu banyak pasal, terlalu banyak muatan.

Dari sebuah literatur, ungkap Feri, Omnibus Law diartikan sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berisi berbagai hal yang berbeda untuk memaksa pemerintah agar menerima pasal-pasal tertentu yang tidak terkait atau menolak undang-undang utama seluruhnya, hingga terjadi jual-beli kepentingan. Karena itu, dalam sejarah Inggris, Kanada, Amerika, kemudian digagas perubahan agar mekanisme jual beli kepentingan tidak masuk dalam Omnibus Law. Hingga mengubah konsep Omnibus Law sebagai undang-undang yang besar namun hanya memuat satu isu.

Reaksi dan Penolakan

Pemerhati masalah hak asasi manusia, Hernadi Affandi menyampaikan bahwa adanya reaksi dan penolakan masyarakat terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU Cipta Kerja menandakan adanya persoalan. Sejarah menunjukkan bahwa sejak dibentuknya Mahkamah Konstitusi sudah banyak pengujian undang-undang yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi.

“Salah satu undang-undang yang dianggap menimbulkan ketidakadilan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Alasannya, kelahiran dan keberadaan undang-undang tersebut dianggap cacat prosedur karena tidak memenuhi proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang wajar,” kata Hernadi.

Hernadi menegaskan beberapa persoalan terkait UU Cipta Kerja. Menurutnya, UU Cipta Kerja dianggap tidak lazim dari segi bentuk sebagaimana UU lainnya. Selain itu, UU Cipta Kerja menggunakan model UU Omnibus yang berisi banyak muatan materi undang-undang dalam satu undang-undang. Tercatat sebanyak 78 materi muatan dalam UU Cipta Kerja, yang sebelumnya terpisah dan berdiri sendiri, kemudian digabungkan ke dalam satu undang-undang.

Model Omnibus Law, terang Hernadi, tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Model tersebut tidak dikenal dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Untuk diketahui, permohonan pengujian UU Cipta Kerja dalam Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 diajukan Hakimi Irawan Bangkid Pamungkas (Pemohon I), Novita Widyana (Pemohon II), Elin Dian Sulistiyowati (Pemohon III), Alin Septiana (Pemohon IV) dan Ali Sujito (Pemohon V). Pemohon I pernah bekerja di perusahaan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai Technician Helper. Namun akibat pandemi Covid-19, ia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari tempatnya bekerja. Dengan diberlakukan UU Cipta Kerja, terdapat ketentuan norma yang menghapus aturan mengenai jangka waktu PKWT atau Pekerja Kontrak sebagaimana Pasal 81 UU Cipta Kerja. Hal ini menghapus kesempatan warga negara untuk mendapatkan Perjanjian Kerja Tidak Tertentu atau Pekerja Tetap.

Sedangkan Pemohon II adalah Pelajar SMK Negeri I Ngawi, jurusan Administrasi dan Tata Kelola Perkantoran. Pemohon II berpotensi menjadi pekerja kontrak dengan waktu tertentu tanpa ada harapan menjadi pekerja kontrak dengan waktu tidak tertentu, apabila UU Cipta Kerja diberlakukan. Pemohon III adalah mahasiswi pada program studi S1 Administrasi Pendidikan di Universitas Brawijaya dan Pemohon IV adalah mahasiswi pada program studi S1 Pendidikan Administrasi Perkantoran di Universitas Negeri Malang. Berikutnya, Pemohon V adalah mahasiswa pada program studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) di Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Pendidikan Modern Ngawi (STIKP Modern Ngawi).

Permohonan Perkara Nomor 103/ PUU-XVIII/2020 diajukan Elly Rosita Silaban (Pemohon I) dan Dedi Hardianto (Pemohon II) dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Para Pemohon menguji secara formil Bab IV UU No. 11/2020 dan pengujian materiil UU Bab IV UU Bagian Kedua No. 11/2020 yakni Pasal 42 ayat (3) huruf c, Tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu. Juga Pasal 57 ayat (1), Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Pasal 57 ayat (2), Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Para Pemohon Perkara Nomor 105/PUU-XVIII/2020 adalah Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK – SPSI) Roy Jinto Ferianto selaku Pemohon I bersama 12 Pemohon lainnya. Para Pemohon melakukan pengujian formil UU Cipta Kerja dan pengujian materiil Pasal 81 angka 1, Pasal 13 ayat (1) huruf c angka 2, Pasal 14 ayat (1) angka 3, Pasal 37 ayat (1) huruf b angka 4, Pasal 42 angka 12, Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4) angka 13, Pasal 57 angka 14, Pasal 58 ayat (2) angka 15, Pasal 59 angka 16, Pasal 61 ayat (1) huruf c angka 20, Pasal 66 angka 23, Pasal 79 ayat (2) huruf b angka 24, Pasal 88 angka 25, Pasal 88A ayat (7), Pasal 88B, Pasal 88C angka 30, Pasal 92 angka 37, Pasal 151 angka 38, Pasal 151A angka 42, Pasal 154A angka 44, Pasal 156 ayat (4) huruf c Bab IV Bagian Kedua UU Cipta Kerja.

Menurut para Pemohon, UU Cipta Kerja dibangun dengan landasan naskah akademik yang tidak memadai, tidak menjabarkan secara komprehensif analisa mengenai perubahan ketentuan dalam 79 (tujuh puluh sembilan) Undang-Undang khususnya UU No. 13/2003 dalam Bab IV Ketenagakerjaan Bagian Kedua Ketenagakerjaan, serta tidak mampu menjawab urgensi pentingnya dilakukan perubahan dalam UU No. 13/2003, naskah akademik UU 11/2020 seolah-olah hanya dirumuskan untuk memenuhi formalitas syarat pembentukan undang-undang semata.

Permohonan Perkara Nomor 107 PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI) bersama 14 Pemohon lainnya. Para Pemohon juga melakukan pengujian formil UU Cipta Kerja. Menurut para Pemohon, UU Cipta Kerja bertentangan dengan syarat formil pembentukan undang-undang dalam tahap perencanaan. UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas keterbukaan. UU Cipta Kerja tidak melalui pelibatan publik yang luas dalam prosesnya hanya melibatkan segelintir pihak saja. Bahkan draf RUU yang disampaikan kepada publik simpang siur alias kontroversial otentisitasnya.

Berikutnya, permohonan Nomor 4/PUU-XIX/2021 diajukan R. Abdullah selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia serta 662 Pemohon lainnya. Permohonan ini memecahkan rekor sebagai permohonan dengan Pemohon terbanyak sepanjang sejarah pengujian UU di MK.

Para Pemohon mengajukan pengujian formil dan materiil terhadap UU Cipta Kerja. Secara formil, Pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja melanggar ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sedangkan secara materiil, selain meminta MK menyatakan inkonstitusional ataupun inkonstusional bersyarat pada seluruh norma yang dipersoalkan, Pemohon juga meminta MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itulah, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sementara para Pemohon Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2021 Riden Hatam Aziz dkk melakukan pengujian formil UU Cipta Kerja. Menurut para Pemohon, pembentukan UU Cipta Kerja tidak mempunyai kepastian hukum. Secara umum pembentukan UU a quo cacat secara formil atau cacat prosedur. Problem konstitusionalitas tersebut terkait dengan tidak terpenuhinya syarat pemuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut dalam Prolegnas menurut ketentuan UU No. 12/2011, tidak dipedomaninya ketentuan mengenai teknik dan sistematika pembuatan undang-undang menurut ketentuan UU No. 12/2011, dan tidak dipenuhinya asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan menurut ketentuan UU No. 12/2011. Bahwa dimuatnya RUU No. 11/2020 dalam Prolegnas tidak bisa didasari atas rencana pembangunan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f UU No. 12/2011 sebab Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hanya dapat disusun untuk menjangkau periode waktu 5 (lima) tahun. (MK )