Sehubungan dengan akan ditetapkannya RPP Pengupahan oleh pemerintah, dimana Rumusan RPP yang dibuat oleh pemerintah, kenaikan upah berdasarkan formula tetap, dimana kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan Rumus inflasi + PDB. Maka, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan elemen buruh Indonesia menolak dengan tegas usulan pemerintah tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Presiden KSPI Said Iqbal usai menggelar konferensi pers di gedung Juang,Menteng,Jakarta,Senin (28/09/2015).
Alasannya, Said Iqbal pun menjelaskan beberapa hal mendasar terkait penolakan tersebut. Diantaranya, kebijakan pembatasan kenaikan upah adalah intervensi dan supervisi dari Bank dunia (World Bank) dan International Monetery Founding (IMF), agar pemilik modal tetap diuntungkan.
“Kita tahu IMF dan WB adalah kepanjangan tangan dari kapitalisme. kebijakan tersebut mengancam keberlangsungan buruh indonesia.” Tegasnya.
Dirinya juga mengatakan, jika upah sudah diintervensi oleh World Bank, dengan mematok kenaikan upah.
“Ini adalah intervensi World Bank dan IMF kepada buruh melalui formulanya. kita sangat menyayangngkan program nawacita pemerintahan Jokowi hanya lips service saja.” Katanya.
Belum lagi, lanjutnya, Kalau pemerintah tetap ngotot untuk menerapkan rumusan tersebut, maka, “kami akan melakukan pemogokkan umum jika upah dipatok. karena upah buat buruh adalah sesuatu yg sangat penting dan orientasi seseorang dalam bekerja.” Tegasnya.
Di sisi lain,tambahnya, pemerintah melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menaker Hanif Dhakiri juga akan melakukan penataan, “kita mau tanya apanya yang mau ditata, jika ternyata yang dilakukan adalah mematok kenaikan upah.” Cetusnya.
Belum lagi, dengan rumus tersebut, tambah Said Iqbal, maka peran Serikat Pekerja akan hilang, karena tidak diputuskan melalui survey KHL lagi.
“Kalau pakai formula maka KHL tidak menjadi ukuran lagi dalam penetapan upah. Apalagi inflasi dan Pdb ditentukan oleh pemerintah. Ini jelas pesanan.” Imbuhnya.
Untuk itu, kami tegas untuk menolak rumusan upah dari pemerintah tersebut dan mendesak pemerintah agar kenaikan upah di 2016 dinaikkan sebesar 22 persen.
“Kami mendesak pemerintah agar kenaikan upah minimum 2016 sebesar 22 persen, ini agar daya beli buruh dapat kembali naik.” Tegasnya.
Terima Kasih
Said Iqbal
Presiden KSPI
.
========================
Catatan: Sebagai afiliasi dari KSPI, FSPMI mendukung pernyataan sikap sebagaimana tersebut di atas. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan siaran pers ini, mohon menghubungi alamat e-mail berikut ini: infokomburuh@gmail.com