Siaran Pers KAJS 14 Agustus 2013

Pelaksanaan Jaminan Kesehatan 1 Januari 2014 Terancam Gagal.

KAJS ( Komite Aksi Jaminan Sosial )
KAJS ( Komite Aksi Jaminan Sosial )

Berdasarkan pandangn KAJS yang tergambar dari hasil pertemuan KAJS dengan Kemenkes pada tanggal 13 Agustus 2013 jam 16:00 s/d 18:00 WIB yang dihadiri Menkes, Sekjen Kemenkes, Dirut PT Askes, dan Ketua DJSN. Kemenentrian Kesehatan sebagai “leader” pembuat Perpres dan PP agar Jaminan Kesehatan bisa berjalan per 1 Januari 2014 telah bersikap memaksakan kehendak dengan hanya memasukan 86,4 jt orang saja sebagai Penerima Bantuan Iuran(PBI).

Ini berati pada 1 Januari 2014 ada jutaan rakyat Indonesia cberpotensi cditolak berobat ke Rumah Sakit. Serta tidak ada kejelasan apakah petani nelayan,guru honor,pekerja informal,pekerja rumah tangga,buruh dengan upah minimum akan masuk kategori Penerima Bantuan Iuran(PBI)atau tidak.

Kementerian Kesehatan sangat memaksa & tanpa kompromi menyatakan bahwa buruh harus bayar iuran 1% dan pengusaha 4%. Padahal hal ini bertentangan dengan UU 3/1992 ( Jaminan Sosial Tenaga KERJA ) yang masih berlaku, dan seandainya buruh harus mengiur maka itu berlaku pada tahun 2015 dan perlu didiskusikan lagi menegani besaranya.

Melihat sikap arogan Kementerian Kesehatan maka kaum buruh akan melakukan perlawanan keras. Dipastikan pada awal September 2013 , 30 ribu buruh akan aksi di kemenkes dan pilihan untuk melakukan mogok nasional makin kuat.

Terimakasih Said Iqbal

Presiden KSPI/ Sekjen KAJS

Cp : Roni Febrianto (0818 965 660)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *