Resmi Beroperasi, BPJS Ketenagakerjaan Masih Banyak Masalah

Jakarta, FSPMI-Buruh menyambut baik beroperasinya secara penuh BPJS Keteagakerjaan sebagai badan usaha milik publik dibawah presiden,bukan lagi Bumn.

“Dengan demikian buruh ikut memiliki “saham” BPJS karena ikut mengiur,dan setiap kebijakan BPJS harus disetujui dan dikontrol buruh melalui dewan pengawas dan “public hearing”,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (30/06/2015).

Jaminan pensiun Indonesia
Jaminan pensiun Indonesia

Said Iqbal mengatakan, seluruh profit BPJS harus dikembalikan kepada kesejahteraan buruh dan tidak ada lagi setor deviden ke pemerintah/Meneg BUMN, “tidak menjadi dana bancakan parpol dan direksi BPJS harus bermental melayani bukan lagi minta dilayani sebagaimana BUMN.” Tegas Said Iqbal.

Namun, tambah Said Iqbal, yang masih menjadi persoalan besar dari BPJS ini adalah belum ditanda tanganinya RPP jaminan pensiun oleh presiden,”bila sampai besok 1 Juli 2015 RPP tersebut belum ditanda tangani juga maka KSPI dan buruh akan melakukan langkah – langkah tegas.”Ancamnya.

Langkah – langkah tersebut, Papar Said Iqbal, antara lain adalah dengan melakukan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) terhadap Presiden,Wapres, dan Menteri terkait. Karena, lanjut Iqbal, dianggap telah melanggar konstitusi dengan tuntutan RPP jaminan pensiun wajib ditanda tangani Presiden dengan isi iuran 10% – 12% dengan manfaat pensiun 60% dari upah terakhir.

“Lalu meminta DPR RI menggunakan hak interpelasi,dan yang terakhir kami akan lakukan aksi mogok nasional.” Tandasnya.