CIKARANG PUSAT,FSPMI – Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi geram dengan ulah pihak perusahaan PT Chao Long, pasalnya menurut pengaduan pekerja yang disampaikan kepada DPRD, sudah 2 Tahun pihak perusahaan tidak menjalankan kewajibannya untuk membayarkan bonus akhir tahun kepada pekerja.
“Bonus akhir tahun bagi para pekerja PT Chao Long ini kewajiban perusahaan, karena sudah disepakati dan diperjanjikan antara pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja dengan dituangkan dalam perjanjian kerja bersama (PKB),” kata Anggota Komisi IV, Nyumarno kepada awak media, pada Selasa (27/12) kemarin.
Nyumarno mengatakan, jika pihak pekerja ataupun pihak pengusaha tidak menjalankan salah satu isi pasal PKB, hal tersebut menjadi pelanggaran. Apalagi, aturan tersebut juga berlaku oleh pekerja yang melanggar pasal dalam PKB dan pasti pihak perusahaan akan memberikan sanksi pada pekerja.
“Nah sekarang, harus fair dong, pengusaha juga tidak boleh melanggar atau tidak menjalankan isi perjanjian kerja bersama (PKB) yang ada dong,” cetus Nyumarno, dengan nada tegas.
PT Chao Long Motor Part Indonesia, masih kata Nyumarno, perjanjian kerja bersama antara pihak perusahaan dengan pihak serikat pekerja. Pihak perusahaan melanggar Pasal 42 perjanjian kerja bersama, yang berisi antara lain perusahaan memberikan bonus kepada pekerja setiap tanggal 20 Januari setiap tahunnya.
“Adapun besarnya bonus dirundingkan antara pengusaha dan serikat pekerja,” ucap Politis PDI Perjuangan tersebut
Diakui Nyumarno, pihaknya telah menerima pengaduan permasalahan ini, baik dari pekerja maupun dari advokat serikat pekerja. Sehingga, pihaknya juga sudah membahas bersama rekan-rekan di Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi. Sehingga, pihaknya mendesak perusahaan agar segera menjalankan isi PKB, dengan membayarkan bonus akhir tahun pekerja, untuk Tahun 2014 dan Tahun 2015.
Nyumarno juga menyayangkan, hal tersebut bisa harus terjadi, apalagi buruh sampai melakukan mogok kerja untuk menuntut sebuah hak pekerja yang bersifat normative. “Ini jelas kesalahan pengusaha PT Cha Long, bukan salahnya pekerja yang mogok kerja menuntut hak,” kata Sekretaris Fraksi PDIP tersebut.
Nyumarno juga menyindir, pengusaha yang seperti ini bakal membuat nama pengusaha ataupun investor lain jelek dimata publik. “Kita berikan kebijakan investor untuk melakukan usaha dan berinvestasi di Kabupaten Bekasi, tetapi juga harus patuhi ketentuan perundangan yang berlaku dan jalankan kewajibannya kepada pekerja,” imbuhnya
Jika sudah kejadian seperti ini, tambah Nyumarno, pengusaha nakal terhadap pekerja, harus diberikan sanksi tegas. Sehingga, pihaknya mendesak agar pemerintah daerah Kabupaten Bekasi dapat bertindak tegas, agar tidak asal-asalan memberikan izin usaha.
“Jika perlu disertai pernyataan tertulis calon investor saat mengajukan perijinan, untuk mematuhi perundangan dan ketentuan ketenagakerjaan saat investasi. Kemudian, Pemkab juga harus berani mencabut ijin usaha bagi pengusaha-pengusaha yang tak taat aturan ketenagakerjaan,” desak Nyumarno.
Nyumarno, juga dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak perusahaan PT Chao Long, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan instansi terkait lainnya seperti Bidang Perijinan Usaha BPMPPT, Badan Perlindungan Lingkungan Hidup (BPLH) dan Bagian Penegakan Perda Satpol PP.
“Kami akan mengumpulkan pelanggaran pihak perusahaan, baik dari sisi ketenagakerjaan seperti, magang yang tidak sesuai aturan, skorsing pekerja yang tanpa dasar, ijin tenaga kerja asingnya. Kemudian, dari sisi lingkungan hidupnya, dari sisi perijinan usaha atau dari sisi pelanggaran lainnya,” pungkasnya. (*)