Pembacaan Gugatan UMK Jabar, Aliansi Buruh Kompak Mengawal

Bandung,FSPMI- Adanya polemik setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat pada diktum 7 poin d Tahun 2020,Seluruh perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Jawa Barat,penuhi ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negeri Bandung,pada Hari Selasa (24/02/2020).

Nampak hadir dalam agenda sidang tersebut,para Pimpinan SP/SB se Jawa Barat beserta para perwakilan anggotanya yang turut serta hadir memadati ruang dan area luar gedung PTTUN Bandung.

Para Pekerja/Buruh menuntut agar Gubernur Jawa Barat segera mencabut Diktum 7 Poin (d),pada SK UMK Jawa Barat Tahun 2020,yang di sinyalir akan sangat berdampak kepada para Pekerja/Buruh di Jawa Barat,di mana para Perusahaan ada celah atau peluang untuk memberlakukan upah di bawah UMK.

Pengawalan Sidang UMK Jabar
Pengawalan Sidang UMK Jabar

Berdasarkan pernyataan dari Sabilar Rosyad (ketua DPW FSPMI Jawa Barat),mengatakan bahwa,kami para Pimpinan SP/SB dalam pembacaan sidang gugatan kali ini menuntut agar Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil) mencabut isi SK UMK 2020,pada diktum ke 7 poin d yang berbunyi : “Penangguhan upah bisa dilakukan melalui perundungan bipartit dan di sahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Jawa Barat”.

Sementara itu,berdasarkan informasi yang kami dapat agenda sidang akan di gelar kembali pada hari selasa pekan depan,rencananya para Pimpinan dan anggota SP/SB,menyatakan kepada Media Perdjoeangan Bandung Raya,mereka akan kembali menghadiri agenda sidang tersebut sesuai waktu yang akan dijadwalkan oleh pihak Pengadilan.

(Kadri Supriatna)