
Apa kabar, Pak Jokowi? Apakah Anda merasa menang telah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan? Pastinya Anda tahu kan, sejak lama buruh Indonesia menolak RPP itu. Bahkan mengancam akan melakukan mogok nasional jika RPP benar-benar disahkan. Tetapi Anda benar-benar mengesahkannya. Kami menduga, ada orang-orang jahat yang telah membisikkan kepada Anda: “Pemerintah tidak boleh kalah….”
Jika pendekatannya memang seperti itu, baiklah, sekarang Pemerintah telah menang. Apakah Anda merasa senang? Kami hanya berharap, semoga sebelum tanda tangan, Anda sudah membacanya terlebih dahulu. Sehingga, ketika nantinya buruh Indonesia bergerak untuk menolak, Anda tidak lagi mengatakan belum membaca draft RPP-nya.
Oh ya, ternyata Anda sudah menandatangani RPP Pengupahan itu sejak hari Jumat (23 Oktober 2015) yang lalu. Tetapi kami baru tahu hari Senin siang, tanggal 26 Oktober 2015. Itu pun setelah Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyampaikannya dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian di Kantor Kemnaker, Jakarta.
“Alhamdulillah PP Pengupahan sudah selesai. Sudah ditandatangani Presiden dan telah diundangkan. Itu langsung berlaku. Penetapan UMP 2016 oleh Gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut,” demikian kata Hanif.
Bahkan, kemudian panjang lebar Hanif menjelaskan, “Upah itu kan pada dasarnya hak privat antara pemberi kerja dengan pekerja. Negara hadir dengan kebijakan upah minimum untuk melindungi pekerja agar tidak terjatuh dalam upah murah. Melindungi mereka yang belum bekerja agar bisa masuk ke pasar kerja, dan melindungi dunia usaha agar bisa berkembang meningkatkan lapangan kerja.”
Tidak hanya itu. Lebih lanjut Hanif menjelaskan, bahwa dengan kebijakan pengupahan yang menggunakan formula berdasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha akan tercipta. Pada gilirannya akan meningkatkan pembukaan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi dan berkembangnya dunia usaha. Selain itu, juga untuk memastikan adanya besaran kenaikan upah pekerja/buruh setiap tahun.
“Pengupahan dengan formula ini win-win sudah. Pekerja dapat kepastian bahwa upah mereka akan naik setiap tahun, dan pengusaha dapat kepastian bahwa besaran kenaikan upah setiap tahun itu terukur sifatnya, sehingga tidak mengganggu perencanaan keuangan perusahaan. Dan yang pasti juga bahwa lapangan kerja akan terus meningkat seiring dengan adanya kepastian dalam berinvestasi dan berusaha”, katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, beberapa waktu yang lalu. Saat itu, Darmin mengatakan pemerintah akan segera menerapkan kebijakan pengupahan baru dengan sistem formula yang berdasar pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam perhitungan kenaikan upah minimum tahunan.
“Setelah Bapak Presiden tanda tangan, maka Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan itu langsung berlaku. Itu berarti bahwa penetapan upah minimum propinsi (UMP) oleh Gubernur sudah harus mengacu pada formula dalam PP tersebut. “Oleh karenanya kami minta kepada seluruh Gubernur untuk dapat menyesuaikan dengan ketentuan dalam PP Pengupahan itu,” kata Menko Darmin.
* * *
Jika menyimak apa yang disampaikan para pembantu Presiden, kedengarannya memang indah. Seolah-olah keberadaan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan hendak memberikan kepastian dan mengurangi pengangguran. Tetapi, Pak Jokowi. Ketahuilah. Buruh Indonesia sudah tidak bisa lagi dibohongi.
Kepastian tentang apa yang diharapkan dengan formula kenaikan upah semacam itu?
Satu hal yang pasti, kenaikan upah minimum yang hanya berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi adalah untuk menghilangkan keterlibatan serikat pekerja dalam kenaikan upah minimum. Tidak ada lagi perdebatan panjang di dewan pengupahan. Tidak ada lagi survey pasar untuk menentukan kebutuhan hidup layak. Hal ini, karena, yang menentukan besarnya inflansi dan pertumbuhan ekonomi adalah pemerintah (Badan Pusat Statistik).
Apabila kami tidak terlibat, bagaimana kami bisa memastikan data itu akan akurat? Ingat, Peraturan Pemerintah bisa berlaku 10 tahun, bahkan 20 tahun. Ia tidak hanya berlaku untuk tahun ini. Bagaimana negeri ini akan mampu berkompetisi dengan negara-negara lain, jika kenaikan upah hanya dipatok dalam kisaran 10 persen per tahun. Dan sangat dimungkinkan bisa lebih rendah dari itu.
Dengan negara-negara di ASEAN saja, upah kita sudah jauh tertinggal. Bagaimana kita akan mampu bersaing dengan mereka?
Anda telah merampas hak serikat pekerja untuk terlibat dalam menentukan kenaikan upah minimum. Sejak tahun 80-an, serikat pekerja sudah dilibatkan dalam survey pasar untuk menentukan Kebutuhan Fisik Minimum (KFM), kemudian dirubah menjadi menjadi Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), dan saat ini kita menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sekali lagi, apakah Anda merasa menang telah berhasil menyingkirkan peran serikat pekerja dalam penetapan upah minimum. Merampas sesuatu yang paling asasi dari kami.
Lalu pengurangan pengangguran macam apa yang diharapkan dengan besaran upah yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup buruh?
Mengapa Pemerintah yang gagal dalam hal memberantas pengangguran, kami yang harus diberikan hukuman? Bapak tahu kan, upah bukanlah masalah utama yang menjadi penghambat ekonomi? Seharusnya pemerintah fokus pada biaya tinggi, korupsi, dan pungli. Bukannya menakar upah kami hanya sebatas inflansi dan pertumbuhan ekonomi? (*)