Mempertahankan Hak Mogok Buruh dari Konvensi ILO no 87

Jakarta, FSPMI – Mempertahankan Hak Mogok Buruh dari konvensi ILO no 87 Yang berusaha dihilangkan oleh kelompok pengusaha

Hak mogok adalah hak yang kuat dan mendasar dalam demokrasi dan keadilan ekonomi. Ketika majikan/pengusaha menolak untuk bernegosiasi dengan para pekerja, ketika masyarakat bangkit untuk melawan kediktatoran, orang dapat menarik tenaga kerja dengan melakukan mogok kerja pengusaha dan penguasa untuk menyeimbangkan dominasi dan hak istimewa mereka dengan kekuatan tindakan kolektif buruh melalui serikat buruh. Sekali lagi hak dasar ini adalah berdiri untuk melawan ketidakadilan dan eksploitasi.
Kelompok pengusaha di dunia sedang berusaha untuk membunuh hak mogok. Mereka nenginginkan tenaga kerja global yang tak berdaya dan pasif. Mereka ingin menghapus benteng terakhir melawan kediktatoran. Mereka berniat untuk mengubah keseimbangan kekuasaan di tempat kerja dan di masyarakat menjadi buruk, sekarang dan selamanya.

Aksi Buruh Melakukan Penolakan Penghapusan Hak Mogok Buruh dari konvensi ILO no 87 ( foto : Maxie )
Aksi Buruh Melakukan Penolakan Penghapusan Hak Mogok Buruh dari konvensi ILO no 87 ( foto : Maxie )

Hampir setiap negara di dunia mengakui bahwa pekerja memiliki hak untuk mengambil tindakan mogok. 90 negara didunia menerapkan hak mogok ini dalam konstitusi nasional mereka, menempatkan hak mogok yang ditetapkan selama beberapa dekade di Organisasi Perburuhan Internasional menjadi undang-undang. Tetapi pengusaha berusaha untuk memutar kembali waktu untk mundur 50 tahun, tentang pengakuan hukum internasional yang mengatur hak mogok, mereka mulai dari ILO dan bergerak dari sana menuju hukum nasional yang menjamin hak-hak paling mendasar. Mereka telah mencoba untuk melumpuhkan prosedur ILO, melalui institusi mendasar yaitu ILO untuk melegalkan ide mereka. Mereka telah menciptakan kebuntuan di tubuh badan tenaga kerja dunia, dan kelompok pekerja harus membayar amahal agar ILO mempertimbangkan mengenai isu-isu ketenagakerjaan fundamental yang diblokir oleh kelompok pengusaha.
Tetapi masih ada jalan keluar dari kebuntuan. Aturan ILO mengatakan bahwa ketika perselisihan antara pengusaha, pekerja atau pemerintah tidak dapat diselesaikan di ILO itu sendiri, maka Mahkamah Internasional (International Court Justice-ICJ) harus diminta untuk memutus sengketa. Tapi kelompok pengusaha mencoba untuk memblokir aturan hukum dengan melawan ICJ. Mereka tidak menginginkan keadilan untuk menang. Mereka lebih memilih untuk mencoba dan memeras lawan-lawan mereka untuk tunduk.

Banyak pemerintah mendukung permintaan gerakan serikat untuk mengikuti Konstitusi ILO dan membawa kasus itu ke Mahkamah Internasional. Namun ada juga yang tidak dengan tegas memnyatakan keberpihakan mereka. Kelompok pemerintah, dan semua kelompok pengusaha, harus dipanggil untuk menjelaskan penolakan mereka untuk menghormati hukum internasional dan peran penting dari ILO.

Kita harus mengangkat dan menyatukan suara kita untuk mempertahankan hak fundamental ini di area publik .
Bagi banyak orang, prosedur di badan-badan PBB seperti ILO masih jauh dari sempurna dalam menjawab tantangan sehari-hari yang mereka hadapi dalam kehidupan kerja tau dalam pencarian mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Tetapi jika pengusaha sukses dalam menghilangkan hak mogok, akibatnya akan sangat berat bagi pekerja, dan untuk semua masayarakat yang menentang perbudakan.

Penolakan Penghapusan Hak Mogok Buruh dari konvensi ILO no 87 ( foto : Prihanani )
Penolakan Penghapusan Hak Mogok Buruh dari konvensi ILO no 87 ( foto : Prihanani )

Hanya yang paling totaliter kediktatoran adalah jika hak mogok ditolak. Jika majikan/kelompok pengusaha mendapatkan jalan mereka, Buruh di seluruh dunia akan menolaknya. Dan itu artinya perjuangan buruh dan semua prestasi yang diperoleh oleh buruh yang terorganisir dalam abad terakhir juga akan beresiko termasuk jam kerja yang wajar, upah yang adil, hari libur dan akhir pekan, kesehatan dan keselamatan di tempat kerja dan kebebasan dari eksploitasi dan diskriminasi.

Sepanjang sejarah, ketika pengusaha dan pemerintah telah menolak dialog dan negosiasi dan memaksakan kehendak mereka, pekerja masih bisa mengambil langkah dan menghadapi risiko penarikan tenaga kerja merekadengan melakukan mogok kerja. Dan Itu tidak akan berubah. Pekerja akan terus mengambil aksi mogok ketika mereka harus menempuh jalan itu – tapi agenda kelompok pengusaha untuk menghilangkan hak mogok ini berhasil, maka mogok akan dianggap sebagai tindakan kriminal.

Menghilangkan hak mogok akan mengubah kita semua menjadi budak. Dan kita tidak akan membiarkan itu terjadi.
ITUC dan seluruh serikat pekerja di tingkat internasional telah memutuskan 18 Februari 2015 sebagai hari aksi untuk membela hak mogok. Semua afiliasi diminta untuk bergabung dalam tindakan 18 Februari untuk :
1. Pekerja dan masyarakat terlibat dalam mempertahankan dan membela hak mogok.
2. Mendapatkan komitmen dari pemerintah untuk melindungi ‘hak mogok dan mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional’.
3. Mempublikasikan dukungan atau oposisi Pemerintah dan melaporkannya kepada ITUC.
4. Nyatakan bahwa buruh adalah oposisi dari kelompok pengusaha dalam mempertahankan hak mogok ini. Karena dengan menghilangkan hak mogok berarti penindasan terhadap buruh.
5. Kita juga harus mendapat dukungan publik bahwa pengusaha wajib bertanggung jawab dan menghormati hak-hak dasar buruh.