
.
Sebenarnya bukan hal baru, ketika ada pekerja bergabung dan mendirikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), ada pihak-pihak tertentu yang tidak menghendaki kehadirannya. Berbagai hal dilakukan. Mulai dari pemecatan, kriminalisasi, menyampaikan hal-hal buruk tentang FSPMI, hingga membentuk serikat pekerja lain dan menggunakan tangan-tangan management untuk mengarahkan agar pekerja mengundurkan diri dari keanggotaan FSPMI.
Di Tangerang, Ikatatan Karyawan Tingkat Perusahaan di PT. Trayindo Teknik Mandiri bahkan secara khusus membuat pengumuman yang salah satu isinya menyatakan terbentuknya FSPMI di perusahaan tersebut meresahkan para pendiri IKTP PT. TTM. Secara lengkap, isi dari pengumuman itu berbunyi seperti ini:
PENGUMUMAN
Untuk menjawab pertanyaan seputar pembentukan Ikatan Karyawan Tingkat Perusahaan di PT Trayindo Teknik Mandiri (IKTP PT. TTM) kami dari pengurus ingin menyampikan hal-hal sebagai berikut:
1. Serikat pekerja adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pekerja/karyawan dari sebuah perusahaan dengan menganut asas dari karyawan, oleh karyawan, dan untuk karyawan.
2. Adanya kabar dibentuknya sebuah serikat dibawah nama FSPMI, meresahkan para pendiri IKTP PT. TTM, karena organisasi tersebut akan sangat ditunggangi kepentingan FSPMI yang akan menomorduakan kepentingan karyawan, ataupun malah hanya menjadikan kepentingan karyawan sebagai kedok semata untuk mencapai tujuan-tujuan tidak baik yang akan merugikan baik karyawan maupun perusahaan dimana karyawan bekerja. Padahal sebuah serikat pekerja dibentuk harus menganut asas dari karyawan, oleh karyawan, dan untuk karyawan.
3. Tujuan utama sebuah serikat dibentuk adalah sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi karyawan kepada pihak perusahaan, dengan tujuan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, adil, dan seimbang. Segala tujuan lain yang berada dibalik itu sudah sepatutnya dipertimbangkan secara baik-baik oleh setiap calon anggota sebelum memutuskan untuk bergabung.
“Perusahaan adalah tempat kita bekerja dan mencari nafkah, kalau bukan kita yang bertindak mengambil inisiatif, mengurus, dan menjaga, siapa lagi?”
Pengumuman ini ditandangani oleh P. Sukirno, Ketua IKTP PT. TTM.
Ketika mendapat laporan adanya pengumuman tersebut, Wakil Ketua Bidang Advokasi Pimpinan Cabang SPL FSPMI Tangerang Sofiyudin Sidiq, SH menilai bahwa pengumuman tersebut terkesan ngawur dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Sofi, serikat pekerja bukan saja badan yang dibentuk oleh pekerja/karyawan dari sebuah perusahaan dengan menganut asas dari karyawan, oleh karyawan, dan untuk karyawan. Dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, telah jelas disebutkan, bahwa pengertian serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi dan dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Menanggapi isi pengumuman yang menyatakan bahwa serikat pekerja menganut asas dari karyawan, oleh karyawan, dan untuk karyawan: “Bukan seperti itu yang dimaksud asas dari serikat pekerja. Lebih baik IKTP PT. TTM membaca lagi BAB II Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000. Disana mengatur secara detail apa itu asas, sifat, dan tujuan serikat pekerja,” kata Sofi.
Tujuan utama serikat pekerja adalah memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Sedangkan yang disebut dalam pengumuman, wadah untuk menyampaikan aspirasi karyawan kepada pihak perusahaan, dengan tujuan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, adil, dan seimbang, itu adalah fungsi dari serikat pekerja.
Perlu diketahui, tidak hanya itu fungsi serikat pekerja. Ada fungsi yang lain, seperti, sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial; sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya; sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; juga sebagai wadah pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.
Terkait dengan pernyataan IKTP PT. TTM, “Bahwa kabar dibentuknya sebuah serikat dibawah nama FSPMI, meresahkan para pendiri IKTP PT. TTM, karena organisasi tersebut akan sangat ditunggangi kepentingan FSPMI yang akan menomorduakan kepentingan karyawan, ataupun malah hanya menjadikan kepentingan karyawan sebagai kedok semata untuk mencapai tujuan-tujuan tidak baik yang akan merugikan baik karyawan maupun perusahaan dimana karyawan bekerja,” Sofi menduga itu sebagai upaya untuk mendeskreditkan keberadaan FSPMI.
FSPMI adalah serikat pekerja yang sah dan legal berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000. Mengatakan bahwa FSPMI hanya menjadikan kepentingan karyawan sebagai kedok semata untuk mencapai tujuan-tujuan tidak baik yang akan merugikan baik karyawan maupun perusahaan dimana karyawan bekerja dirasa telah mencemarkan nama baik organisasi.
Patut diduga pengumuman itu dibuat atas suruhan orang perusahaan. Orang karena itu kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum,” tutur Sofi. (*)