LBH FSPMI Sumatera Utara anggap gugatan Apindo terkait UMK Medan, cacat hukum, Rabu (3/12/2017). Hal itu di ungkapkan Rohdalahi Subhi Purba, SH, MH selaku advokat LBH FSPMI Sumatera Utara di kantornya di Jl. Raya Medan-Tanjung Morawa KM 13,1 No. 1 Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa.
“Di lihat dari dua aspek, seharusnya gugatan tersebut tidak lolos di proses persiapan,” katanya.
Dia menjelaskan, yang pertama, subjek hukum si penggugat, Apindo dalam hal ini tidak memiliki legal standing sebagai subjek hukum yang dapat digugat dan menggugat di pengadilan. Sedangkan aspek yang kedua, dilihat dari sudut pandang objek sengketa TUN yakni SK UMK Medan 2017, dimana objek tersebut tidak dapat di gugat di TUN karena yang dapat di gugat harus bersifat FINAL atau keputusan itu dikeluarkan tidak perlu, memerlukan izin dari atasannya. INDIVIDUAL atau keputusan itu bukan untuk pengaturan umum hanya untuk satu orang, dan KONGKRIT atau keputusan itu harus berwujud dan tidak afstrap.
Lebih lanjut Rohdalahi mengatakan, gugatan bernomor perkara 168/G/2016/PTUN.MDN tentang UMK medan tersebut tidak memenuhi persyaratan INDIVIDUAL.
“Dilihat dari tiga syarat itu gugatan terhadap SK UMK Medan tidak memenuhi persyaratan INDIVIDUAL karena SK tersebut di keluarkan untuk pengaturan umum bukan untuk satu orang. Dengan berdasarkan syarat tersebut, persiapan di TUN harus menyatakan gugatan penggugat tidak lulus proses persiapan,” ujarnya.
Bersamaan dengan itu ketua DPW FSPMI Sumatera Utara, Willy Agus Utomo, menyatakan akan terus kawal proses tersebut sampai selesai dan jika berlanjut kepersidangan
“ Ya, kami akan terus kawal hal ini sampai ke persidangan sekalipun,” tegasnya.