Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat : Dampak Bagi Pemerintah & Negara

Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat Dampak Bagi Pemerintah & Negara

Aksi Buruh KSPI menolak rencana Penghapusan Hak Mogok ( Foto : Iwan BS )
Aksi Buruh FSPMI menolak rencana Penghapusan Hak Mogok ( Foto : Iwan BS )

Pendahuluan

Indonesia adalah salah satu Negara Demokrasi besar setelah India dan Amerika serikat .Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani , yaitu dari kata demos dan kratein / kratos. Demos berarti rakyat, sedangkan kratein berarti kekuasaan atau pemerintahan . Jadi Demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sebuah Negara dapat disebut sebagai Negara demokrasi bila memenuhi azaz-azaz sebagai berikut :
1. Negara melindungi hak-hak azazi manusia , sebagai penghargaan terhadap martabat manusia.
2. Adanya partisipasi dan dukungan rakyat terhadap pemerintahan.

Indonesia merupakan Negara demokrasi seperti ditegaskan dalam :
a. Pancasila sila ke IV : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.
b. Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 : “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat …”
c. UUD 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa : “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar “
Pemerintahan demokrasi di bawah prinsip Negara hukum ( rule of law ) harus memenuhi syarat sebagai berikut : Adanya sistem konstitusi; Adanya pemilu yang bebas; Adanya lembaga kehakiman yang bebas dan tidak memihak; Adanya kebebasan berserikat atau berkumpul; Adanya kebebasan menyampaikan pendapat; Adanya pendidikan kewarganegaraan

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat

Hal kemerdekaan berendapat itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Mengemukakan pendapat pada hakikatnya berarti menyampaikan gagasan atau pikiran secara logis sesuai dengan konteks. Dalam hal ini tersirat hubungan antara orang yang menyampaikan gagasan dengan orang yang diajak berkomunikasi mengenai persoalan yang sedang dibahas. Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.Secara khusus pengaturan tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum sebagai berikut (Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998):

1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
Ada beberapa asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu: asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas musyawarah dan mufakat, asas kepastian hukum dan keadilan, asas proporsionalitas, dan asas manfaat.

Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Aparatur pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung ja-wab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu: melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan.

Saluran komunikasi tradisional antara lain sebagai berikut;pertemuan antar-pribadi, misalnya ketika seseorang berkunjung ke rumah tetangganya, ketika seseorang bertemu teman atau sahabatnya di suatu tempatertemuan atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak,seperti rapat dan musyawarah yang dilakukan di sekolah, di kantor, di kampung, dan sebagainya. Forum umum ini dapat juga berbentuk pawai, unjuk rasa, dan rapat umum di lapangan terbuka.
Saluran komunikasi moderen itu antara lain:Saluran komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, seperti hand phone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet. Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik.

Bentuk penyampaian pendapat di muka umum : Demonstrasi pawai,rapat umum,mimbar bebas
Demonstrasi adalah hak demokrasi yang dapat. Demonstrasi merupakan sebuah media dan sarana penyampaian gagasan atau ide-ide yang dianggap benar dan berupaya mempublikasikannya dalam bentuk pengerahan masa.
Rapat Umum adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota dari kelompok tertentu yang akan mengadakan rapat.
Mimbar Bebas adalah kegiatan penyampaian orasi secara bebas pada panggung/ tempat yang tidak diberikan batasan jenis & tujuan orasinya
Pawai adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh orang banyak dengan cara melakukan arak arakan dijalan umum .
Mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan cara :
a. Lisan seperti melalui pidato,ceramah,dialog,berdiskusi,rapat umu
b. Tulisan ,seperti melalui : poster,spanduk,artikel,surat
c. Cara lain, seperti : pameran foto, pemutaran film, demonstrasi, pemogokan.

Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan kapanpun kecuali pada hari besar nasional. Yang dimaksud dengan hari-hari besar nasional menurut UU No. 9 tahun 1998 adalah: 1. Tahun Baru; 2. Hari Raya Nyepi; 3. Hari Wafat Isa Almasih; 4. Isra Mi’raj; 5. Kenaikan Isa Almasih; 6. Hari Raya Waisak; 7. Hari Raya Idul Fitri; 8. Hari Raya Idul Adha; 9. Hari Maulid Nabi; 10. 1 Muharam; 11. Hari Natal; 12. 17 Agustus.

Tata Cara Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

1. Memberitahukan secara tertulis kepada kepolisian ,pemberitahuan dIlakukan oleh pemimpin atau penanggung jawab kelompok, pemberitahuan disampaikan minimal 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai
2. Surat pemberitahuan hendaknya disampaikan memuat hal hal berikut :Maksud dan tujuan tempat waktu,berangkat,lokasi ,pendapat dan rute ,waktu lamanya ,bentuk ,penanggung jawab
3. Nama dan alamat organisasi ;Alat peraga ;Jumlah anggota
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaanPelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila- tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlakuPenggunaan kemerdekaan berpendapat secara bebas tanpa batas dapat berakibat ;Ketertiban umum terganggu ;. Timbul fitnah yang keji ; Timbul sikap saling curiga ; Rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa ; Melanggar hak dan kebebasan orang lain; Masyarakat tidak tentram ; Muncul sikap anarkhis
Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat ¬tempat umum, kecuali :
Di lingkungan Istana Kepresidenan ; Tempat-tempat ibadah ; Instalasi militer ; Rumah sakit Pelabuhan udara atau laut ; Stasiun kereta api ; Terminal angkutan darat ; Objek-objek vital nasional ; Pada hari-hari besar nasional

Dampak Positif Bagi Masyarakat & Negara .

Dengan dibukanya ruang demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum maka secara politik dan social ada beberapa dampak yang akan dirasakan bagi rakyat dan Negara
Dampak positif bagi rakyat :
1.Kepekaan masyarakat menjadi meningkat dalam menyikapi permasalahan sosial yang timbul dalam kehidupan sehari-hari
2.Membiasakan masyarakat untuk berpikir kritis dan responsif atau cepat tangkap.
3.Merasa ikut memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan negara
4.Meningkatkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari, dan lain-lain
Dampak Negatif Tidak Adanya Kebebasan Berpendapat akibat bagi pemerintah
a. terbentuknya tirani penguasa
b..Berkurangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah
c..Hilangnya dukungan rakyat terhadap pemerintah
d..Terjadinya perlawanan dari rakyat

Dampak negatif tidak adanya kebebasan berpendapat bagi negara akan mengancam stabilitas nasional .
Dengan melihat adanya dampak postitif dan negative dari penyampaian pendapat dimuka umum maka sebagai rakyat harus tetap berani menyampaikan pendapat dimuka umum yang jelas dilindungi oleh konsitusi dan demi tetap tegaknya Negara demokrasi dia Indonesia.Semoga dengan suara dari rakyat yang berani menyampaikan pendapat dimuka umum hak hak konstitusi rakyat seperti pendidikan,kesehatan ,perumahan ,transportasi public yang baik dan murah bisa didapat dan secara berlahan pemerataan kesejahteraan bagi rakyat bisa terwujud. Wallahualam (r/f)