Jakarta, FSPMI.or.id – Kembali Kartu Pekerja Jakarta diserahkan kepada kaum pekerja yang ada di wilayah Jakarta. Pada Rabu, 10 April 2019, telah diserahkan secara simbolis, Kartu Pekerja Jakarta kepada beberapa orang karyawan Giant Hypermarket Ujung Menteng, Jakarta.
Penyerahan Kartu Pekerja Jakarta kali ini, diserahkan secara simbolis dari Ketua Majelis Nasional KSPI Didi Suprijadi kepada para kaum pekerja yang bekerja di Giant Hypermarket Ujung Menteng. Hadir pula
perwakilan dari serikat pekerja Yulianto Ketua FSP LEM-SPSI Jakarta Timur.
Untuk dapat memiliki KartuPekerja Jakarta, salah satu syaratnya yakni harus ber-KTP DKI Jakarta. “Sasaran utamanya yaitu mereka yang ber-KTP DKI Jakarta. Karena program ini, baru berjalan di wilayah DKI Jakarta. Dan bisa saja menjadi wilayah percontohan bagi wilayah lainnya” ungkap pria yang akrab disapa dengan panggilan Ayah Didi ini.
“Buruh-buruh atau Kaum Pekerja yang ingin mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta, harus memiliki gaji atau upah maksimal 10 persen di atas UMP, tanpa dibatasi masa kerja. Dinas Tenaga Kerja setempat, bekerja sama dengan serikat pekerja dan perusahaan akan mendata buruh dengan gaji tersebut” jelas Yulianto.
Ada beberapa syarat dan mekanisme yang harus dilalui, dalam pengajuan Kartu Pekerja Jakarta, yakni :
- Pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan bekerja dari perusahaan.
- Pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta atau melalui tim kerja yang akan dan atau telah dibentuk (serikat pekerja, asosiasi perusahaan atau Dinas Tenaga Kerja).
- Disnakertrans DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
- Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit Rp 50.000 rupiah) serta Bank DKI akan mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.
- Disnakertrans DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan Kartu Pekerja Jakarta di titik-titik yang telah ditentukan oleh serikat pekerja.
Kartu Pekerja ini memiliki beberapa manfaat. Salah satunya adalah dapat digunakan sebagai alat pembayaran secara gratis, untuk dapat menikmati layanan transportasi Bus Transjakarta di 13 koridor.
Kartu Pekerja Jakarta ini, juga berfungsi sebagai member JakGrosir. Dan dengan menggunakan kartu itu, buruh-buruh atau kaum pekerja di Jakarta bisa berbelanja kebutuhan bahan-bahan pokok di JakGrosir milik PD Pasar Jaya. Karena harga bahan-bahan kebutuhan pokok yang tersedia di JakGrosir lebih murah dan kompetitif jika dibandingkan dengan harga pasaran yang ada.
Bahkan tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, juga menyiapkan subsidi 6 (enam) produk pangan setiap bulan bagi buruh yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta. 6 (enam) produk pangan itu yakni daging sapi beku, daging ayam beku, telur ayam, beras, ikan kembung beku, dan susu UHT. (Tendy/RDW)