Ingin Jadi Presiden FSPMI? Ini Syaratnya

Pelaksanaan Rapim FSPMI Tahun 2015 | Foto: Tim Media FSPMI
Pelaksanaan Rapim FSPMI Tahun 2015 | Foto: Tim Media FSPMI

Pelaksanaan Kongres V FSPMI dan Munas SPA FSPMI sudah hampir bisa dipastikan akan dilaksanakan awal Februari 2016 di Surabaya, Jawa Timur. Dalam Kongres tersebut, salah satu agendanya adalah memilih Presiden DPP FSPMI dan Ketua Umum PP SPA FSPMI periode 2016 – 2021.

Tata cara pencalonan, kampanye dan pelaksanaan pemilihan telah diatur sedemikian rupa melalui Surat Keputusan Panitia Pemilihan Presiden DPP FSPMI dan Ketua Umum PP SPA FSPMI Periode 2016 – 2021 (P3KU) Nomor: KEP.03/P3KU/KGR-MNS/FSPMI/X/2015 tertanggal 6 Oktober 2015. Surat Keputusan P3KU ini didasarkan pada Anggaran Dasar FSPMI Pasal 20 tetang Pengurusan, Pasal 25 tentang Kongres, dan Pasal 26 ayat (5) huruf (g) tentang Komite/Panitia Pemilihan Presiden DPP FSPMI dan Ketua Umum PP SPA FSPMI serta Anggaran Rumah Tangga FSPMI Pasal 14 tentang Persyaratan Menjadi Pengurus. Tidak hanya itu, dalam membuat keputusan, P3KU juga berpedoman pada Peraturan Organisasi FSPMI Nomor: 004/FSPMI/PMO/II/2012 tentang Permusyawaratan, Peraturan Organisasi FSPMI Nomor: 011/DPP FSPMI/ORG/VII/2015 tentang Keorganisasian, dan Peraturan Organisasi FSPMI Nomor: 012/FSPMI/PMO/VII/2015 tentang Panitia Pemilihan Presiden DPP FSPMI dan Ketua Umum PP SPA FSPMI.

Pencalonan dan kampanye memang akan dilakukan sebelum Kongres V FSPMI digelar. Tetapi untuk pemilihan, sesuai dengan AD/ART FSPMI, akan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Kongres. (Baca: Inilah Jadwal Kegiatatan Panitia Pemilihan Presiden DPP FSPMI dan Ketua Umum PP SPA FSPMI)

Calon Presiden DPP FSPMI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (b) Memenuhi persyaratan AD dan ART FSPMI serta Peraturan Organisasi FSPMI Nomor: 004/FSPMI/PMO/II/2012 tentang Permusyawaratan dan Peraturan Organisasi FSPMI Nomor: 011/DPP FSPMI/ORG/VII/2015 tentang Keorganisasian; (c) Tidak pernah mengkhianati organisasi FSPMI; (d) Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden DPP FSPMI; (e) Bersedia menandatangani komitmen waktu untuk menjalankan aktifitas di FSPMI; dan (f) Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Untuk bisa menjadi calon tetap Presiden DPP FSPMI, salah satu syaratnya, harus diusulkan oleh Pimpinan Pusat (PP)/Pimpinan Cabang (PC)/Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPA FSPMI atau Konsulat Cabang (KC)/Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI.

Apabila usulan itu berikan oleh PUK, syaratnya harus diusulkan dari 110 PUK yang berasal dari 3 Serikat Pekerja Anggota (SPA). Sebagaimana kita tahu, saat ini FSPMI terdiri dari 5 SPA, yaitu: Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK FSPMI), Serikat Pekerja Elektronik-Elektrik (SPEE FSPMI), Serikat Pekerja Logam (SPL FSPMI), Serikat Pekerja Perkapalan dan Jasa Maritim (SPPJM FSPMI), dan Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI FSPMI). Jumlah 110 PUK ini setara dengan 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah keseluruhan PUK yang menjadi anggota FSPMI, sesuai dengan dengan laporan Rapim FSPMI Tahun 2015 pada tanggal 7 – 9 Februari 2015 yang lalu.

Apabila calon Presiden DPP FSPMI didukung oleh PC SPA FSPMI, syaratnya harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya 12 PC SPA yang berasal dari 3 SPA.

Apabila calon Presiden DPP FSPMI diusulkan oleh PP SPA, syaratnya cukup mendapat dukungan dari 1 (satu) PP SPA. Sedangkan apabila dukungan diberikan oleh KC, sekurang-kurangnya mendapat dukungan dari 6 (enam) KC. Sedangkan calon yang diusulkan oleh DPW, syaratnya harus mendapatkan dukungan, sekurang-kurangnya 3 DPW.

Selain diusulkan oleh PC/PP/PUK/KC dan DPW, anggota FSPMI dapat mencalonkan diri secara perorangan. Syaratnya, harus memberikan bukti telah didukung oleh sekurang-kurangnya 110 PUK yang berasal dari 3 SPA.

Satu hal yang perlu diketahui, usulan dan dukungan dari masing-masing PP, PC, PUK SPA FSPMI serta KC dan DPW FSPMI hanya dapat diberikan kepada 1 (satu) calon. Sedangkan dukungan terhadap calon harus terlebih dahulu diputuskan sesuai dengan mekanisme internal di perangkat FSPMI untuk masing-masing tingkatan.

Setelah penyerahan dukungan, tahap selanjutnya P3KU akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan persyaratan calon Presiden DPP FSPMI. Hanya calon yang memenuhi persyatan lah yang akan diputuskan sebagai calon tetap, untuk selanjutnya diserahkan kepada Panitia Kongres V FSPMI. (*)