Hasil Rakor Gabungan KAJS

Bertempat di Cisarua, Bogor, Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menyelenggarakan rapat koordinasi gabungan KAJS. Rapat yang diselenggarakan sejak tanggal 16 hingga 17 Juli 2013 ini disebut-sebut sebagai kembalinya KAJS. Setidaknya itulah yang dituliskan Surya Tjandra dalam status Fb-nya.

KAJS is Back. Suasana Rakor Gabungan KAJS pada tanggal 16 - 17 Juli 2013 di Cisarua, Bogor. Foto: Fb Maxie
KAJS is back. Suasana Rakor Gabungan KAJS pada tanggal 16 – 17 Juli 2013 di Cisarua, Bogor. Foto: Fb Maxie

“KAJS is back! Rakor gabungan KAJS, Cisarua, berjuang untuk memastikan jaminan kesehatan menyeluruh bagi seluruh rakyat terwujud 1 Januari 2014, jaminan pensiun untuk seluruh pekerja formal terlaksana 1 Juli 2014,” tulis pria yang dikenal sebagai Direktur TURC itu.

Adapun hasil penting yang dihasilkan dalam rakor tesebut adalah sebagai berikut:

Pertama.  Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional harus memenuhi prinsip-prinsip, sebagai berikut: Kepesertaan Seluruh Rakyat Indonesia pada 1 Januari 2014; Tanpa dipungut dan plafon biaya; Seluruh Jenis Penyakit; Seumur Hidup; dan Fasilitas Kesehatan harus ditambah secara kualitas dan kuatitas dengan sesuai standar pelayanan, serta penyebarannya merata.

Kedua. Terkait dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI). KAJS meminta, definisi PBI adalah setiap orang yang berpendapatan lebih kecil atau sama dengan Upah Miniminum Kabupaten/Kota di Wilayah Setempat. Termasuk didalamnya adalah guru honorer, dan pekerja harian lepas. Sehingga jumlah  PBI adalah sebesar 156 Juta Jiwa.

Sedangan besarnya iuran PBI, KAJS meminta ditetapkan sebesar Rp 22.201,- Selain itu, “Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) APBN, harus dialokasikan untuk dana PBI,” ujar Said Iqbal, Sekjen KAJS dalam pernyataan sikapnya.

Ketiga. Besaran iuran untuk pekerja formal, harus mengacu pada Undang-undang Nomor  3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja jo. PP No. 53 Tahun 2012 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yakni Iuran Pekerja sebesar 3% untuk Lajang dan 6% untuk yang berkeluarga. Sampai pada Juli 2015. Setelah itu buruh siap bernegosiasi kembali.

Keempat. KAJS dengan tegas mengatakan, tidak setuju dengan pentahapan kepesertaan dan manfaat. Akan tetapi, jika pentahapannya adalah bersifat administrasi, KAJS bisa memahami.

Kelima.  Peraturan tentang Pelayanan Kesehatan Medis dalam bentuk Preventif, Kuratif, Promotif, dan Rehabilitatif harus diatur dalam PerPres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Bukan diatur secara terpisah dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PerMenKes)

Setidaknya, itulah lima sikap yang disampaikan KAJS menindaklanjuti keputusan dalam rakor-nya.

Ditegaskan juga, apabila sikap-sikap KAJS ini tidak diperhatikan oleh Pemerintah, Maka KAJS secara tegas akan melakukan Aksi ke Jalan melibatkan ribuan buruh dan melakukan Mogok Nasional di Tahun 2013 ini. Semoga, hak seluruh rakyat untuk mendapatkan jaminan kesehatan per 1 Januari 2014 bisa segera didapatkan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *