Hanya Ditemui Sekda, Buruh Jawa Tengah Serahkan Legal Opinion

Semarang, FSPMI – Perwakilan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI) Jawa Tengah akhirnya diterima oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Sayang, dalam kesempatan tersebut, mereka tidak ditemui secara langsung oleh Gubernur Jawa Tengah yakni Ganjar Pranowo, melainkan ditemui oleh Suko Mardono yang mewakili Sekda Provinsi Jawa Tengah.

Perwakilan buruh tersebut, diterima pukul 15.45 WIB, setelah sebelumnya ribuan buruh melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah.

Dalam pertemuan tersebut Aulia Hakim Ketua DPW FSPMI-KSPI Jawa Tengah menyampaikan keadaan hukum yang ada di Indonesia.

Lebih lanjut, Aulia Hakim secara langsung menyerahkan Legal Opinion (Pendapat Hukum) mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja (25 November 2021) yang menyatakan bahwa Omnibus Law dan turunannya cacat formil dan inkonstitusional.

Legal Opinion tersebut, secara khusus dia tujukan kepada Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah.

Legal opinion menurut Wikipedia merupakan pandangan yang dikaji baik secara partial, inpartial, gradual, maupun krusial, khusus menyangkut ketimpang tindihan pelaksanaan peraturan hukum.

“Legal opinion ini adalah pendapat hukum. Menurut kami, saat ini negara masih dalam keadaan hukum yang bias. Disisi lain, MK telah memutuskan bahwa Omnibus Law dan turunannya melanggar UUD 1945 dan dinyatakan inkonstitusional,” ujar Aulia Hakim.

“Maka dari itu, dari itikad baik kami, akan memberikan legal opinion yg kami buat kepada pak Gubernur sebagai bahan kajian bagaimana kondisi hukum atau aturan yang sedang dijalankan saat ini, terutama mengenai UU Ciptakan Kerja,” imbuhnya.

Tak sampai disitu, seusai menyerahkan Legal Opinion tersebut, Aulia membeberkan di depan ribuan masa aksi bahwa DPRD Provinsi Jawa Tengah telah memberikan surat kepada Gubernur Jawa Tengah untuk segera merevisi Surat Keputusan (SK) tentang UMP/UMK Jawa Tengah 2022.

“Kembali saya sampaikan, DPRD Jawa Tengah sudah memasukan surat kepada Gubernur, untuk segera merevisi SK UMP/UMK Jawa Tengah 2022,” pungkasnya.