FSPMI Sumatera Utara: “Penetapan Upah Minimum Penuh Rekayasa”

FSPMI Sumatera Utara tengah melakukan aksi untuk menolak upah murah. | Foto: Minggu Saragih
FSPMI Sumatera Utara tengah melakukan aksi untuk menolak upah murah. | Foto: Minggu Saragih

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW) Provinsi Sumatera Utara Minggu Saragih menuding penetapan upah minimum provinsi yang hanya naik 7,9 persen atau sebesar Rp. 1.625.000,- penuh rekayasa. Oleh karena itu, FSPMI dengan tegas menolak penetapan upah minimum provinsi Sumatera Utara. Pihaknya menuntut agar upah minimum provinsi ditetapkan sebesar 2 juta.

“Dua juta memang bukan angka yang besar. Tetapi angka itu adalah yang paling sesuai dengan hasil survey KHL yang kita lakukan,” tegas Minggu.

Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Perda KSPI Provinsi Sumatera Utara ini mengatakan, bahwa survei Dewan Pengupahan Daerah Sumatera Utara (Depeda Sumut) terdapat kejanggalan. Dimana dalam survei yang mereka lakukan,  harga daging khas per kilo besarnya hanya Rp 57.000,- Ini tidak masuk akal, mengingat daging yang dimaksud adalah daging sapi atau lembu. Lalu, sewa kamar hanya Rp 130.000,- per bulan, listrik untuk 900 watt hanya Rp 30.000 per bulan, begitu juga untuk transportasi sebulan hanya Rp 180.000,- atau Rp 6.000,- per hari sangat tidak masuk akal.

Minggu menduga angka-angka diatas adalah angka rekayasa. Sebagai pembanding, menurut Minggu, Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Serdang Bedagai di tiga pasar didapatkan hasil harga daging khas yaitu antara Rp 95.000,- sampai dengan Rp 97.500,- Sewa kamar antara Rp 300.000,- hingga Rp 350.000,- per bulan, biaya listrik antara Rp 100.000,- sampai Rp 120.000,- per bulan dan transportasi mencapai Rp 300.000 per bulan.

“Survei kita sesuai dengan kebutuhan riil dan harga pasar dan dilakukan di tiga pasar. Sedangkan survei Dewan Pengupahan Provinsi hanya di satu pasar,” tegasnya.

Hingga saat ini, FSPMI Sumatera masih terus melakukan konsolidasi untuk mempersiapkan aksi mogok daerah yang lebih luas di Sumatera Utara.

“Kami meminta agar UMP Sumut ditetapkan sebesar Rp 2 juta, UMK kota Medan Rp 2,6 juta,UMK Deli Serdang Rp 2,4 juta, UMK Serdang Bedagai Rp 2,2 juta dan kenaikan UMK di kota-kota lain di Sumatera Utara minimal sebesar 30 persen,” demikian Minggu Saragih menegaskan. (*)