Surabaya,FSPMI -Jalan berliku harus dilalui buruh Jawa Timur untuk bisa mewujudkan sebuah peraturan yang bisa melindungi nasibnya.Tak cukup hanya dengan menyusun konsep,melakukan lobbi namun juga dibutuhkan pergerakan aksi yang tiada henti .
Bertempat di depan gedung megah DPRD tingkat I Jawa Timur,hari ini Senin (13/06/2016) ,ratusan buruh FSPMI yang tergabung dalam GEBRAK JATIM (Gerakan Buruh dan Rakyat Jawa Timur )Peduli Perda Perlindungan Buruh ,kembali melakukan aksi dalam upaya mengawal terwujudnya Perda Perlindungan Buruh agar sesuai dengan harapan.
Perda ini merupakan janji politik Gubernur Soekarwo pada saat hari buruh sedunia (may day) tahun 2015 lalu.Pada saat itu Gubernur Soekarwo berjanji akan segera mengesahkan Raperda Perlindungan Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 31 Desember 2015 dan efektif akan berlaku pada 1 Januari 2016 untuk mengantisipasi diberlakukannya masyarakat ekonomi asean (MEA) di Indonesia. Namun faktanya hingga saat ini Raperda tersebut tak kunjung disahkan.
Padahal GEBRAK JATIM Peduli Perda Perlindungan Buruh,tidak hanya mengusulkan tapi juga ikut memberikan solusi dengan merumuskan draft Raperda beserta legal opini dari akademisi. Draft tersebut berdasarkan best practice Perda Kab. Pasuruan No. 22/2012 tentang Sistem Penyelenggara Ketenagakerjaan Di Kabupaten Pasuruan yang telah lolos uji di Menkumham RI dan Mahkamah Agung RI.
Selain itu draft tersebut juga telah dibahas di Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur dengan melibatkan seluruh stake holder di Jawa Timur. Namun dalam perkembangannya draft yang masuk ke DPRD Provinsi Jawa timur tidak sesuai dengan hasil pembahasan di Disnakertransduk Jawa Timur. Banyak pasal-pasal yang krusial untuk perlindungan pekerja/buruh dihilangkan.
Oleh sebab itu GEBRAK-JATIM menuntut kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk :
1.Mengembalikan pasal-pasal yang telah dihilangkan untuk disahkan dalam Perda Perlindungan Ketenagakerjaan di Jawa Timur;
2.Melakukan pembahasan Raperda Perlindungan Ketenagakerjaan dan/atau Raperda Penguatan Tenaga Kerja di Jawa Timur secara terbuka untuk umum.
Menanggapi tuntutan ini,Di dalam ruang sidang Komisi E DPRD I Jawa Timur,Ketua Komisi E Suli Daim ,menjelaskan bahwa untuk pembahasan Raperda Perlindungan Buruh akan efektif pada bulan Juli mendatang,karena pihaknya belum menerima hasil sinkronisasi antara draft raperda yang diusulkan oleh Dewan Legislatif dan Eksekutif,sehingga untuk saat ini pihaknya tidak bisa menjelaskan hasil sementara,dirinya berjanji untuk selalu berkoordinasi dengan buruh sebelum menggedoknya,terutama saat proses uji publik bersama Disnaker nantinya.
Setelah mendengar penjelasan ini,GEBRAK JATIM yang diwakili oleh Jazuli mengatakan bahwa buruh masih memberikan kepercayaan kepada para wakil rakyat untuk bisa mewujudkan Perda ini,namun di waktu yang singkat ini ( karena DPRD berjanji akan mengesahkannya pada tanggal 17 Agustus mendatang,sedangkan saat ini masih belum ada pembahasan) buruh berharap agar Perda ini bisa menjadi solusi terhadap permasalahan buruh,bukan hanya sekedar menyadur dari Undang Undang.(Cak Anam)