Buruh Yang Ditangkap Sudah Dibebaskan, Perjuangan Menolak PP Pengupahan Terus Dilakukan

Mereka tetap bersemangat. Siap melanjutkan perjuangan untuk menolak PP Pengupahan. | Foto" LBH Jakarta
Mereka tetap bersemangat. Siap melanjutkan perjuangan untuk menolak PP Pengupahan. | Foto” LBH Jakarta

Hari sudah sore, ketika polisi akhirnya membebaskan ke-23 orang buruh dan 2 aktivis LBH Jakarta yang ditangkap aparat kepolisian saat melakukan unjuk rasa menolak PP Pengupahan di Istana Negara dilepaskan. Saat itu, jarum jam kurang lebih menunjukkan pukul 17.30 WIB. Tanggal 31 Oktober 2015.

Meskipun diperbolehkan pulang, tetapi 21 orang diantara mereka ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangka melanggar pasal 216 KUHP, 218 KUHP junto Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Menyatakan Pendapat di Muka Umum. Sedangkan sisanya, 3 orang, dijadikan saksi.

Perlu diketahui, ada 14 orang diantara mereka yang mengalami kekerasan saat penangkapan itu dilakukan. Terdapat luka-luka, seperti memar, hidung sobek, dan benjol di kepala. Bahkan ada yang dari hidung dan bibirnya mengeluarkan darah. Luka-luka itu akibat pukulan dan tendangan yang dilakukan oleh polisi.

Terkait dengan hal tersebut di atas, Presiden FSPMI Said Iqbal memprotes sikap kepolisian yang cenderung represif terhadap aksi buruh. Padahal, saat itu buruh tidak ada satu pun yang melakukan tindakan anarkis. Bahkan, saat ditangkap, mereka juga tidak melawan aparat.

“Tetapi justru dari kepolisian, yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat melakukan kekerasan,” tandas Iqbal.

Setelah ditangkap, buruh justru semakin bersemangat. Mereka bahkan berjanji akan kembali ikut serta memperjuangkan agar PP Pengupahan dicabut. Tidak hanya mereka, ditangkapnya 23 buruh, justru membuat seruan agar PP Pengupahan dicabut segera menguat.

Di berbagai daerah, buruh bahkan telah menjanjikan yang lebih hebat. Jika perlu, melakukan mogok nasional.

Buruh Sumatera Utara mengutuk keras tindakan anarkis kepolisian saat membubarkan aksi buruh. | Foto: Willy
Buruh Sumatera Utara mengutuk keras tindakan anarkis kepolisian saat membubarkan aksi buruh. | Foto: Willy

Sementara itu, aksi solidaritas terhadap buruh yang ditangkap mulai bermunculan. Di Sumatera Utara, misalnya, buruh melakukan aksi solidaritas di BUndaran SIB Medan. Mereka membentangkan beberapa tulisan, diantaranya, “Bebaskan 24 Buruh Yang Aksi di Istana, Jokowi.”

Tidak hanya di Sumatera Utara, di Jogjakarta, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Komite Persiapan – Federasi Mahasiswa Kerakyatan (KP-FMK) juga melakukan aksi solidaritas terhadap buruh.  (*)