Buruh Tangerang Sosialisasikan Omnibus law

Tangerang, KPonline – Omnibuslaw cipta kerja yang dimunculkan pemerintah mendapat penolakan keras dari berbagai elemen buruh di Indonesia, termasuk di Tangerang.

Menanggapi hal tersebut, Massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu menggelar aksi membagikan leaflet kesetiap perusahaan maupun masyarakat yang berada di wilayah Tangerang ( 25/02/2020)

Bagi Aliansi Buruh Banten Bersatu bahwa sosialisasi tentang omnibuslaw kepada masyarakat umum ini sangatlah penting. Agar mereka tahu tentang dampak nya yang sangat merugikan buruh.

Hal tersebut dituangkan diisi leaflet, antara lain:

1. Sistem kerja kontrak dan outsourching yang tidak terbatas waktu dan diperluas semua jenis pekerjaan.

2. Upah minimum kota/ kabupaten yang berpotensi hilang.

3. Hilangnya jaminan kepastian kerja dan kepastian kesejahteraan kaum buruh.

4. PHK yang dipermudah dan pengurangan pesangon.

5. Penggunaan tenaga kerja asing yang dipermudah dan dibebaskan dari perencanaan.

6. Pembatasan ruang demokrasi bagi kaum buruh.

7. Sanksi pengusaha nakal yang semakin ringan.

8. Pembatasan kebebasan berserikat.

9. Hak-hak perempempuan yang akan dirampas.

Hadi Murdianto selaku koordinator aksi mengatakan, “jika omnibuslaw ini jadi ditandatangani, ini akan menjadi hal yang buruk bagi buruh di Indonesia,” katanya.

Hadi juga menambahkan aksi selanjutnya bersama elemen buruh se-Banten akan digelar secara besar-besaran pada tanggal 3 Maret 2020. (jen)