Oleh: Said Iqbal
Pada prinsipnya, buruh Indonesia setuju dengan adanya tabungan perumahan rakyat (Tapera). Mengapa? Karena kondisinya saat ini, terdapat 80% buruh yang tidak bisa membeli rumah.
Perumahan adalah kebutuhan primer. Bahkan, ILO menjadikan perumahan sebagai jaminan yang harus terpenuhi, seperti jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dsb. Sayangnya, bagi buruh, perumahan kini sudah menjadi barang mewah. Dengan harga rumah tipe 27 yang mencapai Rp 120 juta dengan uang muka 30% (sekitar Rp 36 juta) dan cicilan Rp 1,2 juta per bulan, sungguh mustahil buruh bisa membeli rumah. Ditambah lagi dengan gaji buruh yang rendah, membeli rumah seperti mimpi. Jauh dari jangkauan mereka.
Itulah sebabnya, bagi buruh, Tapera adalah jalan keluarnya. Meskipun setuju dengan Tapera, tetapi ada empat syarat yang hendak diajukan kaum buruh.
Pertama, iuran yang harus ditetapkan dalam Tabungan Perumahan Rakyat ini adalah 2,5% dari pengusaha dan 0,5% dari buruh. Selain itu, harus dipastikan bahwa semua buruh bisa menjadi peserta Tapera. Dengan kata lain, setiap buruh – tanpa terkecuali – pada saatnya nanti bisa membeli rumah.
Kedua, buruh penerima upah minimum bisa ikut Tapera. Kaum buruh akan menolak keras apabila hanya buruh yang memiliki gaji diatas upah minimum yang diperbolehkan ikut Tapera. Misalnya, Tapera hanya diperuntukkan bagi buruh yang memiliki gaji minimal Rp 4 juta.
Apabila hanya buruh dengan nilai gaji tertentu saja yang bisa ikut Tapera, merupakan kebijakan yang “ngawur” dan sekedar akal-akalan. Karena sama saja artinya, Pemerintah berjualan rumah dengan berkedok Undang-undang. Hanya pihak pengembang yang akan diuntungkan, karena rumah yang dibuat pasti akan ada yang membeli. Sementara mayoritas buruh yang menerima upah minimum, tidak bisa menikmati fasilitas ini. Padahal, merekalah yang sesungguhnya harus diperhatikan.
Ketiga, harus dibentuk Dewan Pengawas yang berasal dari serikat buruh, Apindo, dan Pemerintah terhadap dana Tapera. Hal ini karena dana tersebut berasal dari buruh dan pengusaha. Bayangkan ada dana luar biasa besar. Dimana per bulan adalah 3% x Rp 2 juta (rata-rata upah) x 44,4 juta (jumlah buruh formal). Untuk transparansi, dana sebesar ini harus diawasi.
Keempat, Pemerintah wajib memberikan subsidi harga rumah dari program Tapera. Misal, subsidi kredit konstruksi, bunga, listrik, dsb. Sehingga harga rumah akan menjadi murah. Setidaknya, harganya menjadi 50% dari harga rumah yang sekarang.
Keempat hal di atas, menjadi masukan dari buruh yang harus dipenuhi. Sebagai solusi, untuk memastikan setiap buruh dan rakyat memiliki rumah. Diakhir tulisan ini saya hendak mengingatkan: “Apabila empat syarat di atas tidak terpenuhi, maka buruh akan menolak UU Tapera.”
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/saidiqbal/buruh-setuju-tapera-asal-empat-syarat-berikut-dipenuhi_56d00e628123bd6830b2e94f