Buruh Jawa Tengah Tegaskan Tolak Penetapan UMK berdasarkan PP36 / 2021

 

Semarang, FSPMI – Ribuan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah tumpah ruah di Jalan Pemuda Semarang yang menyebabkan akses jalan tersebut tertutup.

Ribuan buruh FSPMI dari berbagai daerah di Jawa Tengah tersebut akan menuju ke kantor Gubernur Jawa untuk menggelar aksi demonstrasi.

Luqmanul Hakim Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI) Jawa Tengah dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi demonstrasi dilakukan untuk menuntut Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah agar merevisi Surat Keputusan (SK) tahun 2021 tentang UMP/UMK Jawa Tengah tahun 2022.

Dia menegaskan, bahwa buruh Jawa Tengah dengan tegas menolak penetapan upah minimum yang telah diputuskan oleh Ganjar Pranowo menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Menurut buruh, penetapan upah minimum menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 belum memenuhi kebutuhan hidup layak kaum buruh. Dan membuat daya beli buruh semakin terpuruk lebih dalam.

Buruh semakin ngotot dengan tuntutannya, mengingat Omnibus Law UU Cipta Kerja telah dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita buktikan kepada Gubernur Jawa Tengah bahwa kita masih melawan. Kita tegaskan dengan keras, kita minta Surat Keputusan (SK) 2021 tentang UMP/UMK Jawa Tengah tahun 2022 direvisi. Karena penetapannya menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang membuat buruh semakin jatuh terpuruk dan membuat daya beli buruh hancur,” ujar Luqmanul.

“Kita tegaskan ! kita sampaikan ! bahwa UU Cipta Kerja telah dinyatakan oleh MK cacat formil dan inkonstitusional. Dan diberikan waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut,” imbuh Luqmanul.