
Pakar jaminan sosial Prof. Dr. Bambang Purwoko menegaskan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibolehkan menyisihkan laba (deviden) untuk program peningkatan kesejahteraan pekerja. Pasalnya, tidak ada aturan yang melarang tindakan tersebut.
“UU tentang BPJS dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak mengatur penggunaan sisa hasil usaha. Namun, prinsip yang harus dijaga dari pelaksanaan program DPKP adalah transparan dan adil,” katanya di Jakarta, Minggu (10/11/2013).
Bambang juga tidak mempermasalahkan jika BPJS Ketenagakerjaan membangun rumah susun sederhana bagi pekerja. “Nggak masalah jika bangun rumah susun sewa di kantong-kantong pekerja karena itu membantu pekerja menyelesaikan masalah transportasi dan tempat tinggal,” kata Purwoko.
Penegasan Bambang itu menanggapi kabar salah satu instansi pemerintah yang mendesak penghapusan program Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta.Padahal, kalangan pekerja tetap menginginkan keberlangsungan program tersebut karena meringankan beban pekerja.
Selama ini dikelola oleh PT Jamsostek (Persero) yang akan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014. DPKP bermula dari pemerintah mengembalikan sepenuh laba PT Jamsostek kepada pekerja. Manajemen PT Jamsostek ketika itu menyelenggarakan sejumlah kegiatan untuk pekerja dalam bentuk bantuan bergulir (30 persen) dan hibah (70 persen).
Bantuan dana bergulir seperti pinjaman uang muka perumahan (PUMP) dan pinjaman bagi koperasi karyawan dan hibah dalam bentuk beasiswa, layanan kesehatan, pengadaan ambulans.
Di samping DPKP, PT Jamsostek juga menjamin manfaat langsung yang lebih besar dari pada bunga deposito untuk dana tabungan pekerja yang terhimpun dalam program Jaminan Hari Tua.
Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan jika saat ini manfaat tambahan peserta Jamsostek yang dikemas melalui program DPKP sudah baik, maka harus dipertahankan. Jika, perlu memberi lebih baik dan itu suatu kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundangan.
Dia menunjuk kegiatan DPKP seperti pengobatan gratis, beasiswa, pinjaman uang muka perumahan, pinjaman berbunga rendah untuk koperasi karyawan, pembangunan rumah susun sewa untuk pekerja yang sudah baik selama ini. Program seperti itu harus dipertahankan.
Di sisi lain, untuk mempertahankan kepercayaan yang sudah baik selama ini harus terus dipupuk dengan terus menjaga transparansi pengelolaan dana amanah (iuran pekerja) sehingga pemerintah bisa memahami maksud dan tujuan pengelolaan lembaga penyelenggara jaminan sosial.
Sementara Ketua Umum Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia (SPINDO) Maliki Sugito mengatakan sudah kewajiban pemerintah untuk membuat kebijakan yang lebih baik dari sebelumnya.
Namun, kondisinya menjadi berubah dan serius jika kualitas pelayanan dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan lebih buruk. Dia khawatir akan muncul resistensi jika kualitas pelayanan tambahan jadi lebih buruk atau berkurang.
http://www.jamsostek.co.id/content/news.php?id=4838