Berakhirnya Mogok Nasional, Mengawali Babak Baru Perjuangan Menolak PP Pengupahan

Jakarta, FSPMI- Jumat, 27 Nopember 2015, aksi Mogok Nasional yang diorganisir Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) memasuki hari keempat dan resmi dinyatakan berakhir. Meskipun demikian, bukan berarti ini merupakan akhir dari perjuangan.

Bagi KAU-GBI, berakhirnya mogok nasional justru menjadi awal dari perjuangan selanjutnya, hingga PP Pengupahan dicabut. Langkah berikutnya, pada pekan depan, KAU-GBI akan melakukan judicial review terhadap PP Pengupahan ke Mahkamah Agung. Bersamaan dengan pendaftaran judicial review, 10 ribu orang buruh akan melakukan aksi di Istana Negara dan Mahkamah Agung. Selanjutnya, KAU-GBI akan melapor ke International Labour Organization (ILO) melalui mekanisme Complain Freedom Association. Dalam sidang ILO pada Juni 2016 nanti, permasalahan ini akan disidangkan. KAU-GBI juga akan melaporkan tindak kekerasan dan penangkapan buruh ke Komnas HAM dan KOMPOLNAS. Diduga kuat, Polisi telah melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 dengan cara melarang unjuk rasa buruh. Tidak menutup kemungkinan, tindakan represif polisi terhadap kaum buruh, juga akan dilaporkan ke Mahkamah Internasional. Dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia, tanggal 10 Desember 2015 nanti, buruh akan kembali turun ke jalan. Kali ini, KAU-GBI akan menurunkan 100 ribu massa buruh ke Istana Negara.

Pada saat bersamaan, ribuan buruh akan melakukan aksi di seluruh Kantor Gubernur. Tidak berhenti sampai disini. Setiap bulan, mulai Januari hingga Juni 2016, buruh akan melakukan aksi di tiap-tiap kantor Bupati/Walikota. Jika pemerintah tidak mencabut PP Pengupahan, pada bulan Juli atau Agustus 2016, buruh Indonesia akan kembali melakukan Mogok Nasional. Semua langkah ini dilakukan KAU-GBI sampai pemerintah memenuhi tuntutan mayoritas kaum buruh: (1) Cabut PP Pengupahan, (2) menolak formula kenaikan upah minimum yang berdasarkan inflasi dan PDB, serta (3) meminta para Gubernur/Bupati/Walikota untuk menaikkan upah minimum 2016 berkisar Rp 500 ribuan dan menetapkan upah minimum sektoral.

Dalam pandangan saya, apabila Pemerintah tidak keras kepala, sebenarnya penyelesaian dari semua permasalahan ini sangat sederhana. Presiden Jokowi mencabut PP Pengupahan dan kemudian mengundang unsur tripartit untuk duduk bersama membahas rumusan pasal yang baru dan formula kenaikan upah minimum yang disepakati semua pihak. Tidak hanya di Indonesia. Dunia internasional pun bereaksi terhadap keberadaan PP Pengupahan. Ketika datang ke Indonesia (27 Nopember 2015) dan melakukan konferensi pers di LBH Jakarta, General Secretary International Trade Union Confederation Asia Pacific (ITUC AP) Noriyuki Suzuki mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut PP Pengupahan sebagaimana yang diperjuangkan serikat pekerja di Indonesia karena bertentangan dengan konvensi ILO Nomor 131 tentang Upah Minimum. Dalam konvensi yang sudah diratifikasi oleh Indonesia itu disebutkan, penetapan upah minimum haruslah merupakan hasil konsultasi serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha. Jadi bukan rumus flat yang ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah. Selain itu, kebijakan baru terkait pengupahan ini juga bertentangan dengan konvensi ILO Nomor 87 tentang Hak Berserikat dan Nomor 98 tentang Hak Berunding.

“Kami juga mendesak pemerintah Indonesia dan Kapolri untuk menghentikan kekerasan dan penangkapan terhadap buruh yang melakukan aksi,” ujar Suzuki. Ia juga menyampaikan, bahwa permasalahan ini sudah dilaporkan ke Dirjen ILO di Jenewa, Swiss, agar ada tindakan kepada pemerintah Indonesia dan Polri. Disamping itu, ITUC berpendapat ada Inkonsistensi antara ucapan Presiden Jokowi kepada dunia Internasional dengan tindakannya saat membuat kebijakan di Indonesia.

Dalam sidang negara G20 minggu lalu di Turki, Presiden Jokowi mengatakan kepada pemimpin dunia. “Salah satu prioritas utama (one top priority) sebagai Presiden Indonesia adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi termasuk memastikan Create Job, Promote Inclusiveness, and Reduce Inequalities”. Tetapi faktanya, menurut ITUC, melalui PP Pengupahan Presiden Jokowi justru meningkatkan ketimpangan pendapatan yang tidak seimbang melalui kebijakan upah murah (Inrease Inequalities, Not Reduce).

Atas dasar itu, Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (ITUC/ITUC AP) akan terus mendukung serikat pekerja di Indonesia yang meminta “Reduce Inequalites” cabut PP Pengupahan melalui kampanye Internasional dan akan meramaikannya dalam sidang ILO pada bulan Juni 2016 mendatang. Jika Pemerintah tidak bergeming, ada serta rencana untuk melakukan “embargo” terhadap produk Indonesia. Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih teriring doa kepada seluruh buruh Indonesia atas dedikasi dan semangat juang melawan upah murah yang tercermin dalam PP Pengupahan.

Mogok nasional tahun 2015 ini resmi kita akhiri. Tetapi dengan berakhirnya ini, tidak lantas membuat kita berdiam diri. Karena sejatinya, kita sedang mengawali aksi-aksi lanjutan untuk memastikan tuntutan kita dikabulkan. (*)

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/saidiqbal/berakhirnya-mogok-nasional-mengawali-babak-baru-perjuangan-menolak-pp-pengupahan_56590ffe1cafbd430e79615a?utm_source=email&utm_medium=notifikasi&utm_campaign=komentar