
Pengadilan Negeri (PN) Jombang akhirnya menvonis Anwar Rusydi Santoso, terdakwa kasus penutupan kamera CCTV PT CJ Feed Jombang, 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan. Putusan ini membuat ratusan buruh yang berunjuk rasa sejak siang tadi, lega. Menurut Humas PN Jombang Arif Winarso, terdakwa divonis 3 bulan penjara dengan 6 bulan masa percobaan.
Sebelumnya, Anwar didakwa dengan pasal 33 juncto pasal 49 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Oleh jaksa penuntut umum, Anwar dituntut penjara 2 tahun dan denda Rp 2,5 juta. “Dalam sidang putusan tadi, terdakwa divonis 3 bulan dan 6 bulan masa percobaan. Jadi yang bersangkutan tidak ditahan.
Apabila dalam waktu 6 bulan, yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana, maka perkara dianggap selesai. Namun bila sebaliknya, tanpa proses hukum lagi, yang bersangkutan akan menjalani hukuman 3 bulan penjara. Namun terkait putusan ini, jaksa penuntut umum menyatakan masih fikir-fikir,” jelas Arif kepada detikcom usai persidangan, Senin (24/2/2014).
Tentang putusan hakim, Anwar R Santoso mengaku bahagia dan lega. Didampingi istrinya, Anwar menyampaikan ucapan terimakasih kepada ratusan massa FSPMI dan aliansi masyarakat Jombang yang selama ini mendukungnya. “Saya bahagia atas putusan majelis hakim. Setelah ini saya menunggu surat pemberitahuan dari perusahaan untuk bisa bekerja kembali,” ungkap Anwar.
Sekitar pukul 14.18 WIB, massa FSPMI dan Aliansi Masyarakat Jombang meninggalkan PN jombang dengan tertib. Jalan Wahid Hasyim yang sebelumnya ditutup karena dipadati ratusan massa, akhirnya dibuka kembali. Sebelumnya, Sidang pembacaan vonis terdakwa Anwar Santoso, karyawan bagian IT PT CJ Feed Jombang yang juga aktivis FSPMI, akan dilakukan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (24/2/2014). Tak rela teman mereka dipenjara, ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI menyerbu kantor PN Jombang.
http://news.detik.com/surabaya/read/2014/02/24/151701/2506719/475/anwar-divonis-3-bulan-penjara-ratusan-buruh-di-pn-jombang-lega